Polisi Bunuh Anak Kandung

Miris Dua Oknum Polisi Polda Jateng Bunuh Anak, Yayasan Setara: Perlu Pemeriksaan Psikologis Rutin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI OKNUM POLISI - Miris, 2 oknum polisi Polda Jateng terlibat pembunuhan anak-anak, Yayasan Setara sebut perlu pemeriksaan psikologis rutin terhadap anggota Polri.

Kekerasan berbasis gender

Sementara, advokat publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang, Nurul Layalia menyoroti kasus dugaan pembunuhan bayi berinisial AN yang menyeret Brigadir AK.

Menurutnya, kasus itu tidak hanya dugaan kejahatan pembunuhan saja melainkan pula tindak kekerasan berbasis gender. 

"Brigadir AK melakukan kekerasan berbasis gender berupa kekerasan psikis dan mental pada ibu korban akibat ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dengan korban," paparnya.

Perempuan yang akrab disapa Lia ini mengungkapkan, Brigadir AK seharusnya dapat dijerat pula dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sebaliknya, ibu korban juga patut mendapatkan perlindungan hukum dan hak pendampingan hukum sesuai yang diatur dalam UU TPKS. 

Korban DJP berhak juga mendapatkan hak-hak restitusi dan pemulihan psikologi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Kami meminta semua lembaga  yang peduli isu kekerasan perempuan dan anak bisa bergandengan tangan mengawal kasus ini jangan sampai kasus ini diputus dengan tidak adil," ungkapnya. 

Kekhawatiran putusan hukuman bagi terduga pelaku yang tidak adil muncul karena dia adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Jateng sehingga potensi impunitasnya tinggi.

Menurut Lia, aparat penegak hukum jangan sampai tebang pilih dalam kasus ini. 

Sebaliknya, hukuman bisa lebih berat karena terdapat dua korban yakni bayi dan ibunya.   

"Putusan hukuman harus melihat tindakan pidana dan pasal yang menjeratnya sehingga bisa diputuskan dengan seadil-adilnya," bebernya. (iwn)