Dia juga meminta kepada Polda Jateng untuk lebih mengutamakan proses hukum pidananya daripada kasus etiknya.
"Penyidik harus mengungkap motif polisi ini melakukan tindakan tersebut, apakah ada unsur kelalalian atau memang berniat melakukan tindakan pembunuhan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerima laporan seorang ibu berinisial DJP (24) yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.
Terlapor berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
"Iya betul ada laporan itu," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes pol Artanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Informasi yang dihimpun, Brigadir AK membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan dengan cara dicekik.
Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang. Ibu korban melaporkannya ke ke Polda Jateng pada Rabu, 5 Maret 2025. (iwn)