Polisi Bunuh Anak Kandung

Kronologi Oknum Polisi Polda Jateng Cekik Anak Kandung hingga Tewas Hasil Hubungan di Luar Nikah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI OKNUM POLISI - Kronologi Brigadir Ade Kurniawan (AK) tega bunuh anak kandung yang masih bayi usia dua bulan dengan cara dicekik. Korban merupakan anak pelaku hasil hubungan di luar nikah.

"Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia," beber Artanto.

Melanggar kode etik dan lakukan tindak kriminal

Menurutnya, kasus ini berjalan secara beriringan terkait pelanggaran kode etik dan kasus pidana dugaan pembunuhan.

Soal kode etik, Brigadir AK telah ditahan di ruang tahanan tempat khusus (patsus) Polda Jateng selama 30 hari. 

"Iya dipatsus selama 30 hari mulai hari ini (Selasa 11 Maret)," terangnya.

Sebaliknya, kasus pidana masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa polisi yakni pelapor atau ibu kandung korban berinisial DJP.

Polda Jawa Tengah juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga pada Kamis 6 Maret 2025.

Korban dimakamkan di Purbalingga kampung halaman dari Brigadir AK.

Artanto menyebut, hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran.

Dia memastikan kasus ini baik etik kepolisian maupun pidana sama-sama diproses secara beriringan.

"Kami telah profesional menangani kasus ini," ujarnya.

IPW: pelaku perlu tes kejiwaan

Terpisah, Ketua  Indonesia Police Watch (IPW)  Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Brigadir AK perlu dilakukan tes kejiwaan menyusul perbuatannya melakukan tindakan dugaan tersebut terhadap anak kandungnya.

"Menurut saya agak sulit seorang ayah melihat anaknya kemudian membunuh kalau tidak ada satu kondisi kejiwaan yang sangat berat," katanya saat dihubungi Tribun.

Halaman
123