"Ada landasan hukumnya kalau desa itu punya kewenangan menentukan program dan visi-misinya. Kalau seperti ini, desa dipaksa oleh pusat untuk satu program mendirikan koperasi."
"Lalu, bagaimana dengan pembangunan infrastruktur dan pengembangan Bumdes yang sudah berjalan?" katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/3/2025), untuk membahas kebijakan strategis pemberdayaan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih).
Dalam rilis resmi Sekretariat Kabinet, kebijakan ini akan diterapkan di 70.000 hingga 80.000 desa di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.
"Satu yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih, jadi disingkat Kop Des Merah Putih. Nah, itu akan dibangun di 70.000 desa," kata Zulhas. (*)