"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi.
Menurutnya, kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam
Terancam dipecat
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menegaskan selain proses etik, kedua polisi terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Oleh karena itu, sambung Kapolrestabes, kedua oknum polisi itu terancam dipecat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri."
"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya, Minggu (2/2/2025).
Ia menambahkan, kedua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka tindak pidana kriminal berupa pemerasan.
Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.
Begitu juga warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.
"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya. (*)