TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kronologi dan duduk perkara dua oknum polisi di Semarang ancam tembak warga saat ketahun peras sepasang kekasih yang masih remaja.
Dua anggota polisi di Semarang memeras pasangan muda-mudi yang sedang asyik pacaran dan nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1 2025) malam.
Kedua polisi tersebut yakni Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang; dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Baca juga: Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi
Baca juga: Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang
Dalam kasus pemerasan itu, dua polisi tersebut dibantu warga sipil bernama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi membenarkan kejadian tersebut.
"Betul kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar 2 anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil, total pelaku 3 orang," kata dia saat dihubungi Tribunmuria.com, Sabtu (1/1/2025).
Duduk perkara dan kronologi kejadian
Mulanya, kedua polisi dan satu warga sipil tersebut keluar untuk mencari makan malam.
Ketiganya naik mobil Nissan March warna merah, milik satu di antara dua oknum polisi Semarang tersebut
Entah karena apa, keduanya kemudian memeras dua orang remaja yang sedang memadu kasih.
Informasi yang dihimpun Tribunmuria.com, dua korban yang merupakan pasangan kekasih berinisial MRW (18) dan MMX (17) sedang berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/ 2025) pukul 21.00 WIB.
Tiga orang pelaku pemerasan lalu mendatangi sepasang kekasih yang masih remaja tersebut.
Dua oknum polisi itu menuding korban telah melakukan tindak pidana.
Para pelaku lantas menggertak kedua korban sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta KTP-nya.
Korban lalu disuruh masuk ke mobil pelaku. Di dalam mobil itu, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp2,5 juta.