TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Satreskrim Polres Jepara, menangkap pelaku pencabulan atau pemerkosaan terhadap balita berusia 3,5 tahun.
Polisi mengungkap, pelaku memang dikenal dekat dengan korban, lantaran merupakan calon suami dari ibu bali tersebut.
Dengan kata lain, pelaku kekerasan seksual tersebut adalah calon ayah tiri korban, bukan tetangga sebagaimana diduga keluarga sebelumnya.
Baca juga: Memilukan! Balita di Jepara Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Tetangga Dekat
Baca juga: Miris, Siswi Kelas 6 SD di Rembang Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Pencabulan di dalam Kelas
Baca juga: Cerita Pilu Mahasiswi Unsoed Korban Kekerasan Seksual, Bermula dari Tawaran Jadi Bintang Iklan
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan pelaku MAK (23) ditangkap pada Senin (13/1/2024) malam.
Kata dia, penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam dari laporan keluarga kepada polisi.
Diketahui bahwa pelaku sempat mengantar ibu korban melapor ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara sekiranya pukul 11.00 WIB.
"Tersangka ini calon ayah tiri korban. Dia kami tangkap saat masih berada di Mapolres Jepara," kata AKP Wildan kepada Tribunjateng, Selasa (14/1/2025).
Kasatreskrim Polres Jepara menjelaskan bahwa, penyidik sempat memintai keterangan kepada empat terduga pelaku yang dituduhkan oleh ibu korban.
Namun polisi tidak yakin dengan keterangan mereka yang mengarah sesuai yang dituduhkan tersebut.
Setalah itu, polisi kembali meminta keterangan lebih lanjut kepada pelaku dan ibu korban secara intensif.
"Ternyata itu hanya alibi pelaku. Saat kami mintai keterangan, ternyata ada yang tidak sinkron antara keterangan ibu korban dan pelaku," ucapnya.
Dalam keterangannya, pelaku menyebut anaknya menangis sebelum dalam toilet.
Namun ibunya menyebut korban menangis saat berada dalam toilet.
Wildan mengungkapkan, sebelumnya penyidik sudah melihat ada beberapa kejanggalan lain.
Namun pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah, sehingga dilakukan penyelidikan dan pendalaman lagi.