Berita Kecelakaan

Kecelakaan Bus Maut di Batu Tewaskan 4 Orang, Firhando Gumelar Minta Operator Bus Taati KIR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi (Nopol) DK 7942 GB yang mengalami rem blong di Jl Ir Soekarno Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025).

"Kemudian, terjadi kecelakaan di TKP kedua di depan Batos (Batu Town Square) dan terakhir di Jalan Ir Pattimura," lanjutnya. 

Sementara, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, mengatakan ketika bus tersebut mengalami rem blong di Jalan Imam Bonjol, si sopir langsung memberitahu keneknya.

"Ketika merasa remnya sudah gagal fungsi saat memasuki Jalan Imam Bonjol, si sopir langsung memberitahu ke keneknya."

"Setelah itu, si kenek mengimbau ke penumpang agar para penumpang duduk di baris kursi belakang," terangnya.

Hingga saat ini, peristiwa laka lantas tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

"Untuk sopirnya masih kami lakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk perusahaan otobusnya, juga kami periksa," pungkasnya.

Pada CCTV di sekitar Mal Batu Town Square atau Batos, terlihat bus tersebut berbelok masuk jalan sembari menyeruduk motor.

Bus terus melaju tanpa mengurangi kecepatan hingga sekitar 2 Kilometer.

Bus baru berhenti setelah menabrak sebuah pohon di dekat Sekolah Alkitab Kota Batu. 

Daftar korban meninggal dunia

  • Agus Darianto (60) alamat Desa Sidomulyo, Kota Batu
  • Sugianto Mumun (40)
  • Anis asal Jember
  • Syafa yang masih berusia 20 bulan.

Mereka adalah pengguna jalan yang dihantam bus ketika hilang kendali dari Jalan Imam Bonjol Kota Batu.

Bus tak laik jalan

Dari hasil penyelidikan, terungkap bus dengan nopol DK-7942-GB itu tak laik jalan. Karena baik izin angkut serta uji berkala atau KIR-nya sudah lama kedaluwarsa alias mati. 

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin membenarkan hal tersebut.

"Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, ternyata izin angkutnya mati dan ujir KIR-nya juga mati," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Pos Polisi Jalan Patimura Kota Batu, Kamis (9/1/2025).

Dirinya menjelaskan, bahwa izin angkut serta KIR-nya dari bus tersebut sudah lama kedaluwarsa alias mati. 

"Untuk izin angkutnya, kedaluwarsa sejak 26 April 2020. Lalu untuk uji KIR-nya, sudah mati sejak 15 Desember 2023," terangnya. (*)