Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang

BREAKING NEWS: Komnas HAM Nyatakan Polisi Tembak Mati Pelajar SMK 4 Semarang Merupakan Pembunuhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Sub Penegakan HAM pemantauan dan penyelidikan, Uli Parulian Sihombing memeriksa lokasi kejadian tiga pelajar SMKN 4 Semarang ditembak polisi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (29/11/2024) petang. Komnas HAM nyatakan, aksi polisi tembak mati pelajar SMK 4 Semarang adalah pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan aksi oknum polisi tembak mati pelajar SMK 4 Semarang adalah pembunuhan di luar proses hukum.

Hal ini terkait tindakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (RZ) yang menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17), karena sepeda motor keduanya pepetan dan hampir bersenggolan di jalan, Minggu (24/11/2024).

Demikian disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

"Tindakan RZ (pelaku) adalah pembunuhan di luar proses hukum," ujar Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis (5/12/2024).

Baca juga: RDP Komisi III Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Propam Polda Jateng: Tak Ada Tawuran

Baca juga: Keluarga Gamma Yakin Tudingan Gengster Hanya Rekayasa Polisi, Duga Saksi Kunci Ikut Diintervensi

Baca juga: Siapa Sosok Wartawan Datang bersama Polisi Intervensi Keluarga Gamma Korban Tembak Mati Aparat?

Uli menyatakan, tindakan penembakan oleh Aipda Robig dinilai memenuhi kualifikasi dan unsurĀ extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Sebab, penembakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy.

Selain menewaskan Gamma, aksi koboi Aipda Robig juga melukai dua siswa lain.

Selain dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, aksi Aipda Robig menggunakan senjata api tidak dalam pembelaan diri, tidak sedang menjalankan tugas, dan tidak dalam posisi terancam.

"Tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," imbuh Uli.

Jengkel karena pepetan sepeda motor di jalan

Sebelumnya, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono, kasus polisi tembak mati anggota pasukan pengibar bendera (paskibra) pelajar SMK 4 Semarang, bukan karena adanya tawuran, sebagaimana keterangan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Aipda Robig Zaenudin menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) karena jengkel sepeda motornya pepetan atau hampir bersenggolan dengan kendaraan korban, saat hendak pulang.

Hal ini diungkapkan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Pernyataan Kabid Propam Polda Jateng ini bertolak belakang dengan pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang bersikukuh Aipda RZ menembak korban Gamma karena untuk membubarkan tawuran.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," bebernya, Selasa.

Halaman
1234