Pilkada 2024

Sesuai Putusan MK Kaesang Tak Bisa Maju Dampingi Luthfi di Pilgub Jateng 2024, KPU Bilang Begini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE FOTO : Siluet yang ada dalam video sosok mawar yang diunggah di akun IG PSI (kiri), sosok putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep (kanan).

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024), karena rapat paripurna tak memenuhi quorum.

Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkait batas usia dan ambang batas suara partai untuk mengusung pasangan calon.

Dengan batal disahkannya revisi UU 10/2016 tentang Pilkada, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan batal mengikuti kontestasi Pilgub Jateng 2024.

Baca juga: Kaesang Terhambat DPR Bersiasat, Melawan Putusan MK Baleg Satset Godok Revisi UU Pilkada

Baca juga: Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Semarang Ricuh, 11 Orang Masuk RS, Polisi: Kami Bersyukur . . .

Baca juga: Saat Rakyat Demo Tolak Revisi UU Pilkada, PBNU Datangi Istana Bahas Konsesi Tambang dengan Jokowi

Sebab, saat penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur pada 22 September 2024, usia Kesang belum genap 30 tahun, sebagaimana yang dipersyaratkan.

Sedianya, Kaesang yang masih berusia 29 tahun rencananya bakal diajukan sebagai wakil Ahmad Luthfi di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng) 2024.

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan tafsir, bahwa usia 30 tahun dihitung saat pelantikan, bukan penetapan sebagaimana sebelumnya.

Kaesang juga sudah memperoleh lampu hijau dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk maju.

Diketahui bersama, upaya DPR dan pemerintah untuk menganulir putusan MK dianggap sebagian pihak memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang untuk bisa maju di Pilkada 2024.

Anies berpeluang maju Pilkada Jakarta

Berkebalikan dengan Kaesang, kini Anies Baswedan justru memiliki peluang untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.

Hal ini karena putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi berlaku.

Hanya saja, peluang ini belum bisa menjadi kenyataan jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kukuh menolak mengusung Anies dalam kontestasi melawan Ridwan Kamil, sosok yang diusung Koalisi Indonesia maju (KIM) Plus.

Mengutip TribunJakarta.com, KIM Plus yang berisikan hampir semua partai pemilik kursi DPRD Jakarta telah sepakat mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

Koalisi borongan ini membuat PDIP gusar karena tidak bisa mengusung calon.

Anies Baswedan, salah satu kandidat kuat calon gubernur (cagub) dari PDIP pun nyaris pupus asanya.

 Namun, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.

Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.

Berdasarkan hasil Pileg DPRD Jakarta 2024, PDIP mendapat 850.174 sura, atau 14,01 persen dari total 6.067.241 suara sah.

Dengan demikian, PDIP bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi.

Anies Baswedan pun berpeluang kembali menjadi Cagub Jakarta bila mendapat restu PDIP.

Gelombang rakyat batalkan skenario revisi UU Pilkada

Sebelumnya, setelah didemo masyarakat dari berbagai kalangan seharian ini, DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sehingga, Pilkada serentak 2024 akan memberlakukan putusan MK.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menyebut pembatalan sudah secara resmi seiring dibatalkannya rapat paripurna pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.

"Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus Hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan."

"Artinya pada hari ini, revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco dikutip Kompas.com.

Kalau harus mengadakan rapat paripurna lagi, maka waktunya tidak cukup mengingat masa pendaftaran Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

"Sesuai mekanisme yang berlaku, apa bila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib di DPR."

"Karena pada Hari Selasa 27 Agustus 2024 sudah pada tahapan Pilkada."

"Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelas Dasco. 

KPU: putusan MK otomatis berlaku

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkait Pilkada secara otomatis berlaku dan menjadi acuan dalam pelaksanaan proses pemilihan kepala daerah.

Termasuk, dalam soal batas usia calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Pun, berkait dengan ambang batas suara partai yang berhak mengajukan atau mengusung pasangan calon.

Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, seiring putusan MK, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Konsultasi dengan DPR dan pemerintah bila hendak melakukan revisi PKPU, juga berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016.

Dalam putusan itu disebutkan KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU. 

Afifuddin menegaskan, konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk "tertib prosedur" semata. 

Namun, seandainya revisi PKPU yang baru belum terbit hingga masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka, maka secara otomatis KPU tetap akan berpedoman kepada putusan MK.

Dengan berlakunya putusan MK berkait threshold dan batas usia minimal, maka secara otomatis putra bungsu Presiden Jokowi tidak bisa maju dalam kontestasi Pilkada 2024 sebagai calon gubernur/wakil gubernur.

Sebab, saat penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, usia Kaesang belum genap 30 tahun, sebagaimana perundangan yang berlaku. 

Sebelumnya, Partai Nasdem telah memberikan rekomendasi kepada Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur untuk Pilgub Jateng 2204. 

Selain Nasdem, partai koalisi KIM Plus juga berencana akan memberikan rekomendasi kepada Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep pada Pilgub Jateng 2024. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kaesang Tak Bisa Maju usai DPR Batal Revisi RUU Pilkada hingga Peluang Anies Bisa Maju Pilgub 2024