Pilkada 2024

Kaesang Urus Syarat Maju Pilgub Jateng 2024, Telah Dideklarasikan Nasdem Dampingi Ahmad Luthfi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra bungsu Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, Kaesang Pangarep.

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Putra bungsu Presiden Jokow Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, telah dideklarasikan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk maju sebagai bakal calon gubernur pada kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub) Jateng 2024.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu didapuk maju Pilgub Jateng untuk mendampingi mantan Kapolda Jateng, Komjen Pol Ahmad Luthfi.

Suami Erina Gudono pun bergegas mengurus persyaratan untuk dapat maju pada kontestasi Pilgub Jateng 2024.

Baca juga: Sesuai Putusan MK Kaesang Tak Bisa Maju Dampingi Luthfi di Pilgub Jateng 2024, KPU Bilang Begini

Baca juga: Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Semarang Ricuh, 11 Orang Masuk RS, Polisi: Kami Bersyukur . . .

Baca juga: Saat Rakyat Demo Tolak Revisi UU Pilkada, PBNU Datangi Istana Bahas Konsesi Tambang dengan Jokowi

DIketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Surat ini dibuat sebagai salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.

"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2024).

Djuyamto yang juga Hakim di PN Jakarta Selatan ini mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng.

Ketiganya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Seluruh surat untuk pencalonan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu diurus pada Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.

Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.

Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada.

DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024. 

Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Namun demikian, revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum.

Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.

Di sisi lain, KPU telah menegaskan bahwa pendaftaran kepala daerah mengikuti putusan MK terbaru.

Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kaesang Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Maju pada Pilkada Jateng 2024