"Kami juga sampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang menerima prosesnya dari awal sampai putusan hari ini."
"Ada yang menarik karena ada hakim yang memberikan dissenting opinion, artinya nurani hakim punya ruang tersendiri untuk mengekspresikan lewat putusan," jelasnya.
Disinggung apa langkah selanjutnya, Ganjar tidak memberikan jawaban. Termasuk terkait hak angket, ia mengatakan jika itu ranah politik.
"Angket itu ruang di parlemen, itu jalur politik," pungkasnya.
Sementara itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim.
"Kami menerima demi keadaban hukum. Kami sportif, sehingga perselisihan itu harus diakhiri," ucapnya.
Mantan ketua MK itu juga mengapresiasi hakim MK yang menangani perkara ini.
Sebab baru pertama dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia, ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau memiliki kesimpulan berbeda.
"Putusan sengketa Pilpres dalam sejarah, baru kali ini ada yang dissenting opinion."
"Sejak dulu tidak pernah ada karena biasanya hakim berembuk sampai sama. Mungkin kali ini ada hal-hal yang tidak bisa disamakan," ucapnya. (*)