TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus membawa sejumlah dokumen dari Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus di bilangan Balai Jagong Kudus, Kamis (2/11/2023).
Barang-barang yang dibawa tersebut hasil penggeledahan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari APBD ke KONI.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, penggeledahan yang pihaknya lakukan untuk mencari beberapa dokumen yang selama ini belum bisa diberikan oleh para saksi yang diperiksa. Untuk itu pihaknya perlu melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut petugas dari Kejari Kudus membawa sejumlah dokumen.
Baca juga: BREAKING NEWS: Petugas Kejaksaan Geledah Kantor KONI Kudus, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Baca juga: Ihwal Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kudus, Kajari: Tunggu Hitungan Kerugian Negara
Di antara dokumen yang dibawa tersebut yaitu laporan pertanggungjawaban KONI Kudus tahun 2020, 2021, dan 2022.
Selain itu ada juga laptop dari kesekretariatan KONI Kudus yang turut serta diambil petugas kejaksaan.
Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan dalam boks plastik dan kardus.
Selain itu para petugas juga tampak membawa tumpukan berkas berjilid-jilid lalu dimasukkan ke dalam mobil mereka. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 12.10 WIB.
“Dokumen lain (yang kami bawa) tentang tata kelola dana hibah beserta pengajuan proposal dari masing-masing pengurus cabang olahraga."
"Kami akan lokalisir, kemudian kami pilah mana yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban itu sendiri,” tandas Henriyadi.
Berkaitan dengan penetapan tersangka, katanya, pihaknya belum bisa memastikan.
Yang saat ini pihaknya lakukan yaitu melengkapi alat bukti yang sudah ada. Dia menargetkan bulan ini sudah kelar dan sudah ada penetapan tersangka.
Dari hasil penyelidikan yang pihaknya lakukan, Kejaksaan menemukan penyelewengan dana hibah KONI Kudus mencapai Rp1,6 miliar pada tahun 2021 dan 2022. Katanya, jumlah tersebut bisa saja lebih.
Terkait dengan upaya penuntasan kasus tersebut, Kejari Kudus sedikitnya sudah memanggil 60 saksi untuk dimintai keterangan.
Saksi-saksi tersebut meliputi pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, atlet, unsur pemerintah.
Bahkan jika memang diperlukan, pihaknya akan memanggil mantan bupati untuk dimintai keterangan.