Berita Kudus

Apa yang Didapat Petugas Kejaksaan setelah Geledah Kantor KONI Kudus? Berikut Daftarnya

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIANGKUT MOBIL - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memasukkan dokumen hasil penggeledahan di kantor KONI Kudus di bilangam Balai Jagong Kudud, Kakis (2/11/2023).

Sementara Sekretaris Umum KONI Kudus, Fany Regian Sanjaya mengatakan, pihaknya kooperatif atas apa yang dilakukan kejaksaan di kantor KONI demi penegakan hukum.

Dia mengatakan, sejumlah pengurus KONI juga turut diperiksa atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran KONI dari hibah APBD.

Beberapa ruang yang diperiksa, katanya, yaitu ruang staf, sekretariat, ruang ketua, dan brankas.

Sebagian besar dokumen ada di brankas.

Kemudian di sekretariatan juga ada laptop yang juga turut diangkut petugas kejaksaan.

Kejari geledah kantor KONI Kudus

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus di bilangan Balai Jagong Kudus, Kamis (2/11/2023).

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro.

Ada sekitar 15 pegawai kejaksaan dalam penggeledehan ini. Mereka tiba di kantor KONI Kudus sekitar pukul 09.48 WIB.

Mereka membawa rompi berwarna hitam merah dengan tulisan di punggung Satuan Khusus.

Dari balik jendela tampak petugas kejaksaan menyisir beberapa ruang termasuk ruang Ketua KONI.

Penggeledehan ini berlangsung tertutup. Sementara di luar kantor KONI sejumlah anggota polisi berjaga.

Sampai berita ini diturunkan, petugas kejaksaan masih berada di dalam kantor KONI.

Sebelumnya Kejari Kudus menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2022.

Pada tahun tersebut KONI Kudus mendapat hibah dari APBD sebesar Rp10,9 miliar.

Rinciannya pada APBD murnu sebesar Rp 8,4 miliar kemudian pada APBD perubahan sebesar Rp2,5 miliar.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ternyata ada nominal Rp295 juta yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam kasus tersebut sedikitnya ada 60 saksi yang sudah diperiksa Kejari Kudus.

Mereka terdiri atas atlet, pengurus cabang olahraga, termasuk anggota dewan. (*)