Dalam putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 25 Mei 2022 mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan tergugat bank BUMN telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menghukum tergugat membayar kerugian yang diderita penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar.
Selanjutnya dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 15 Agustus 2022 berbunyi menerima banding dari pembanding semula tergugat, menguatkan putusan PN Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut.
Mahkamah Agung tertanggal 11 Mei 2023 dalam putusannya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Mandiri cq PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus dan menghukum pemohon membayar perkara dalam tingkat kasasi.
“Kami juga telah memohon kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jateng-DIY untuk menegur dan memberikan perintah kepada termohon untuk melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Kasus ini bermula pada sektiar Mei 2021 saat rekening korban dibobol oleh orang yang tak dikenal korban menggunakan KTP dan tanda tangan yang berbeda dengan milik korban. Korban pun mengadukan perkara ini ke pihak bank. (goz)