Kriminal dan Hukum

Menang di Pengadilan tapi Uangnya Rp5,8 MIliar Tak Kunjung Diganti, Nasabah Mandiri Demo di Bank

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi warga Kudus menuntut Bank Mandiri membayarkan uang nasabah yang hilang di rekening senilai Rp5,8 miliar, Jumat (29/9/2023).

Ia menegaskan, Bank Mandiri tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, dalam penyelesaian perkara tersebut.

"Kami berkomitmen mengikuti proses hukum yang ada, sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

PN Kudus ingatkan Bank Mandiri segera bayar

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kudus mengingatkan kepada Bank Mandiri untuk membayarkan kerugian nasabah korban pembobolan rekening senilai Rp5,8 miliar.

Peringatan tersebut berlangsung dalam aanmaning atau semacam teguran dari Ketua Pengadilan Negeri Kudus di hadapan pihak kuasa hukum nasabah maupun Bank Mandiri, Rabu (13/9/2023).

Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, aanmaning itu peringatan yang menjadi ranah Ketua Pengadilan Negeri Kudus.

Peringatan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan baik di tingkat pertama sampai putusan kasasi Mahkamah Agung yang menuntut bank BUMN tersebut agar membayar kerugian nasabahnya atas nama Imam Rofi’i yang rekeningnya terbobol senilai Rp5,8 miliar.

“Baru diingatkan bahwa keputusan harus dijalankan. Peringatannya untuk mematuhi melaksanakan isi putusan tersebut,” kata Rudi.

Rudi mengatakan, jika setelah diingatkan melalui tahapan aanmaning dari pihak bank BUMN tidak menjalankan putusan maka akan ada proses berikutnya.

Aanmaning bisa berlangsung dua atau tiga kali tergantung kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Kudus.

“Untuk aanmaning saat ini yaitu (bank BUMN) diberi waktu 8 hari untuk menjalankan putusan,” kata Rudi.

Kuasa hukum Imam Rofi’i, Musyafak, mengatakan, aanmaning ini semacam teguran kepada Bank Mandiri karena telah terbukti kliennya menderita kerugian senilai Rp5,8 miliar.

Bukti kerugian itu diperkuat dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Mahkamah Agung.

Musyafak mengatakan, putusan perkara perdata yang diajukan pihaknya dengan tergugat PT Bank Mandiri Pusat cq PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus beralamat Jalan Jenderal Sudirman nomor 164 telah menang dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Terakhir putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 Mei 2023 jo putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, jo putusan PN Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022.

Halaman
123