Kriminal dan Hukum

Menang di Pengadilan tapi Uangnya Rp5,8 MIliar Tak Kunjung Diganti, Nasabah Mandiri Demo di Bank

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi warga Kudus menuntut Bank Mandiri membayarkan uang nasabah yang hilang di rekening senilai Rp5,8 miliar, Jumat (29/9/2023).

Nasabah Bank Mandiri menggelar aksi demonstrasi di depan kantor cabang Kudus, menuntut uangnya yang hilang di rekening Rp5,8 miliar segera diganti.

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Warga Kudus yang uangnya terbobol di rekening Bank Mandiri menggelar aksi di depan Bank Mandiri Rendeng Kudus, Jumat (29/9/2023).

Aksi oleh warga bernama Imam Rofii bersama dengan kuasa hukumnya tersebut menuntut agar Bank Mandiri segera membayarkan uang yang hilang di rekening senilai Rp5,8 miliar.

Kuasa hukum Imam Rofi’i, Musafak mengatakan, aksi tersebut bukan tanpa alasan.

Sebab sejak uang kliennya hilang pada 2021 pihaknya sudah mengajukan gugatan ke pengadilan.

Gugatan yang pihaknya ajukan menang.

Proses hukum berlanjut sampai ke Mahkamah Agung, hasilnya Bank Mandiri kalah dan harus membayarkan uang nasabah yang hilang senilai Rp5,8 miliar.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang intinya adalah membayar ganti rugi klien kami dalam waktu 1 x 24 jam,” kata Musafak.

Bahkan, kata Musafak, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung atas perkara perdata tersebut, Pengadilan Negeri Kudus juga telah melakukan peringatan kepada Bank Mandiri melalui proses aanmaning yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus pada 13 September 2023.

“Akan tetapi  Bank Mandiri tidak melaksanakan (pembayaran) sampai saat ini,” kata Musafak.

Jika memang dalam waktu 1x24 jam Bank Mandiri tidak membayarkan, Musafak melanjutkan, pihaknya akan menggelar aksi serupa sepekan dua kali atau bahkan setiap hari.

“Upaya hukum sudah inkrah. Artinya bagi yang kalah harus melakukan putusan pengadilan."

"Bank Mandiri sebagai tergugat dalam posisi kalah harus melakukan putusan itu. Tidak bisa tidak,” kata Musafak.

Sementara itu pihak Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Rendeng belum bisa memberi keterangan.

Salah satu dari pegawainya mengatakan, untuk keterangan pihaknya masih menunggu dari kantor pusat.

Sementara itu, Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2, Fatkhunnizham Asfihany, mengatakan Bank Mandiri saat ini sedang melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Kudus.

Ia menegaskan, Bank Mandiri tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, dalam penyelesaian perkara tersebut.

"Kami berkomitmen mengikuti proses hukum yang ada, sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

PN Kudus ingatkan Bank Mandiri segera bayar

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kudus mengingatkan kepada Bank Mandiri untuk membayarkan kerugian nasabah korban pembobolan rekening senilai Rp5,8 miliar.

Peringatan tersebut berlangsung dalam aanmaning atau semacam teguran dari Ketua Pengadilan Negeri Kudus di hadapan pihak kuasa hukum nasabah maupun Bank Mandiri, Rabu (13/9/2023).

Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, aanmaning itu peringatan yang menjadi ranah Ketua Pengadilan Negeri Kudus.

Peringatan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan baik di tingkat pertama sampai putusan kasasi Mahkamah Agung yang menuntut bank BUMN tersebut agar membayar kerugian nasabahnya atas nama Imam Rofi’i yang rekeningnya terbobol senilai Rp5,8 miliar.

“Baru diingatkan bahwa keputusan harus dijalankan. Peringatannya untuk mematuhi melaksanakan isi putusan tersebut,” kata Rudi.

Rudi mengatakan, jika setelah diingatkan melalui tahapan aanmaning dari pihak bank BUMN tidak menjalankan putusan maka akan ada proses berikutnya.

Aanmaning bisa berlangsung dua atau tiga kali tergantung kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Kudus.

“Untuk aanmaning saat ini yaitu (bank BUMN) diberi waktu 8 hari untuk menjalankan putusan,” kata Rudi.

Kuasa hukum Imam Rofi’i, Musyafak, mengatakan, aanmaning ini semacam teguran kepada Bank Mandiri karena telah terbukti kliennya menderita kerugian senilai Rp5,8 miliar.

Bukti kerugian itu diperkuat dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Mahkamah Agung.

Musyafak mengatakan, putusan perkara perdata yang diajukan pihaknya dengan tergugat PT Bank Mandiri Pusat cq PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus beralamat Jalan Jenderal Sudirman nomor 164 telah menang dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Terakhir putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 Mei 2023 jo putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, jo putusan PN Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 25 Mei 2022 mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan tergugat bank BUMN telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menghukum tergugat membayar kerugian yang diderita penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar.

Selanjutnya dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 15 Agustus 2022 berbunyi menerima banding dari pembanding semula tergugat, menguatkan putusan PN Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut.

Mahkamah Agung tertanggal 11 Mei 2023 dalam putusannya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Mandiri cq PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus dan menghukum pemohon membayar perkara dalam tingkat kasasi.

“Kami juga telah memohon kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jateng-DIY untuk menegur dan memberikan perintah kepada termohon untuk melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Kasus ini bermula pada sektiar Mei 2021 saat rekening korban dibobol oleh orang yang tak dikenal korban menggunakan KTP dan tanda tangan yang berbeda dengan milik korban. Korban pun mengadukan perkara ini ke pihak bank.  (goz)