Berita Nasional
Warga Nias dan DIY Gugat UU Parpol ke MK, Berkait Masa Jabatan Ketum, Singgung PDIP dan Demokrat
Warga Nias dan DIY singgung dinasti politik di PDIP dan Demokrat saat menggugat UU Parpol ke Mahmakah Konstitusi (MK).
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Partai politik (parpol) sebagai entitas penting demokrasi seyogyanya juga menerapkan prinsip demokrasi dalam hal pembatasan masa jabatan ketua umum.
Hingga saat ini, tak ada peraturan dalam perundang-undangan yang mengatur dan membatasi masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol).
Berkait dengan itu, dua warga negara Indonesia, Eliadi Hulu (warga Nias) dan Saiful Salim (warga Daerah Istimewa Yogyakarta/DIY) mengajukan gugatan UU 2/2011 tentang Partai Politik keMahkamah Konsitutusi (MK).
Keduanya berharap, MK mengabulkan gugatan mereka berkait adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol).
Dalam gugatan ini, kedua warga tersebut turut menyinggung dua partai politik: PDIP dan Partai Demokrat.
Mereka berharap, MK mencantumkan syarat masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimum 2 periode dalam beleid itu.
"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," tulis Eliadi dan Saiful lewat berkas permohonannya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6/2023).
"(Pembatasan masa jabatan ketua umum parpol) akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan," lanjut mereka.
Dalam permohonannya, mereka menggugat agar Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."
diubah menjadi: "
Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."
Mereka beranggapan, parpol sebagai entitas penting dalam demokrasi, semestinya juga menerapkan salah satu asas utama negara demokrasi yaitu pembatasan masa jabatan pemimpin.
Dalam permohonan itu pula, Eliadi dan Saidul menjadikan PDI-P dan Partai Demokrat menjadi contoh dari akibat ketiadaan syarat maksimum masa jabatan ketua umum parpol yang menimbulkan dinasti politik.
PDI-P sudah 24 tahun di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum.
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.