Pemilu 2024

KPU Ultimatum 723 Bacaleg DPRD Brebes yang BMS: Jika Tak Segera Dilengkapi, maka Ini Akibatnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Brebes mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Anggaraeni Jatibarang, Brebes, Senin (26/6/2023). Dalma kesempatan itu, KPU memperingatkan 723 bakal caleg yang belum memenuhi syarat (BMS) agar segera melengkapi berkas yang diperlukan.

TRIBUNMURIA.COM, BREBES - KPU Kabupaten Brebes mengingatkan sejumlah 723 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Brebes yang belum memenuhi syarat (BMS) untuk segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. 

Diketahui, ada 723 bakal caleg Pemilu 2024 dari lintas partai yang belum memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Anggaraeni Jatibarang, Brebes, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Hanya 10 dari 773 Bacaleg DPRD Brebes yang Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

Baca juga: KPU Blora Temukan Belasan Bacaleg Masih Berstatus PNS di KTP saat Vermin Bacaleg DPRD

Baca juga: Belum Memenuhi Syarat, Perbaikan Dokumen Bacaleg di Jepara Dijatah Maksimal Dua Pekan

Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi, mengatakan bacaleg DPRD Kabupaten Brebes pada Pemilu 2024, totalnya berjumlah 733 bacaleg. 

Baru sejumlah 10 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sisanya sebanyak 723 bacaleg masih BMS.

Ia mengatakan, jadwal perlengkapan berkas berlangsung 14 hari, pada 26 Juni- 9 Juli 2023. 

Sejumlah berkas yang harus dilengkapi, antara lain ijazah, keterangan dari rumah sakit, keterangan dari pengadilan negeri dan juga KTP yang belum sinkron.

"Kalau sampai batas akhir masa perbaikan mereka tidak mampu melengkapi dokumen yang harus dilengkapi, ya otomatis nanti akan tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya. 

Riza mengatakan, jika bacaleg yang TMS merupakan keterwakilan perempuan, maka bisa berpengaruh terhadap caleg di daerah pemilihan (Dapil) tersebut. 

Karena jika kuota perempuannya kurang dari 30 persen itu bisa membatalkan pencalegan ke partai.

"Kalau memang ada kuota perempuan yang TMS, maka laki-laki yang lain itu harus dicoret. 

Sehingga 30 persen itu harus terpenuhi, dengan cara mengurangi jumlah caleg laki-laki atau keterwakilan perempuan itu harus ada penggantinya," jelasnya.

Hanya 10 bakal caleg DPRD Brebes yang penuhi syarat

Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Brebes telah menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024. 

Dari sebanyak 773 bacaleg, hanya 10 bacaleg saja yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Halaman
12