Hingga pada awal 2023, tersangka balik ke Bumi Reog.
Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu hingga tipu muslihat serta ancaman agar korban mau melakukan hubungan badan atau suami istri.
“Sebanyak 3 kali untuk persetubuhan. Dalam kurun waktu awak Februari sampai akhir Februari."
"TKP di rumah paman pelaku yang lain di Kecamatan Kauman,” urainya.
Setelahnya, tersangka kembali merantau ke Cilandak Jakarta Selatan.
Saat itu terjadi miss komunikasi dan pelaku cemburu terhadap korban.
“Temannya lapor korban menjalin hubungan dengan pria lain."
"Pelaku cemburu buta terhadap korban tanpa melakukan konfirmasi,” bebernya.
Karena cemburu, muncul niat tersangka menyuruh korban melakukan video asusila seperti yang di video yang viral.
Kemudian dikirim secara pribadi ke tersangka.
“Karena masih kesal serta cemburu belum padam, tersangka kirim video asusila itu ke orangtua korban, paman korban dan teman sebaya korban. video viral dan masuk media sosial,” tegasnya.
Kami kenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76e uuri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sehubungan dengan dugaan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
“Jeratan hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: ABG Ponorogo Nekat Sebar Video Panas Pacarnya ke Keluarganya, Alasannya Sepele