PONOROGO - Bermula dari cemburu buta kepada sang pacar yang diduga menjalin hubungan dengan pria lain, Anak Baru Gede (ABG) di Ponogoro terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Musababnya, ABG berinisial RDS itu nekat menyebarkan video syur yang pacar kepada keluarga korban.
Kini, RDS yang juga masih merupakan anak di bawah umur itu ditangkap polisi.
Pihak Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan RDS sebagai anak berhadapan dengan hukum, karena menyebarkan video syur sang pacar dalam kondisi tanpa busana.
ABG berusia 15 tahun itu mengaku cemburu buta.
Saat rilis ungkap kasus, tersangka tidak dihadirkan, dengan alasan bahwa RDS statusnya ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum, red).
“Tersangka tidak kami hadirkan masih di bawah ukur atau dalam hukum sebutannya ABH ,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat 23/6/2023).
Dia menjelaskan kronologi awal ketika video wanita tanpa busana viral di berbagai media sosial.
Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tersangka sempat kami panggil dua kali tetapi tidak menggubris."
"Hingga kami jemput paksa di rumah pamannya di daerah Cilandak masuk Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.
Dia mengatakan bahwa baik korban maupun pelaku sama-sama anak di bawah umur.
Keduanya statusnya adalah pacaran.
“Bedanya korban masih sekolah tingkat SMA. Pacarnya putus sekolah usianya masih 15 tahun,” terang mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini kepada media.
Awaln kejadiannya, saat 2022 tersangka ikut merantau di Cilandak Jakarta Selatan.
Keduanya menjalin hubungan LDR (Long Distance Relationship).