PONOROGO - Bermula dari cemburu buta kepada sang pacar yang diduga menjalin hubungan dengan pria lain, Anak Baru Gede (ABG) di Ponogoro terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Musababnya, ABG berinisial RDS itu nekat menyebarkan video syur yang pacar kepada keluarga korban.
Kini, RDS yang juga masih merupakan anak di bawah umur itu ditangkap polisi.
Pihak Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan RDS sebagai anak berhadapan dengan hukum, karena menyebarkan video syur sang pacar dalam kondisi tanpa busana.
ABG berusia 15 tahun itu mengaku cemburu buta.
Saat rilis ungkap kasus, tersangka tidak dihadirkan, dengan alasan bahwa RDS statusnya ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum, red).
“Tersangka tidak kami hadirkan masih di bawah ukur atau dalam hukum sebutannya ABH ,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat 23/6/2023).
Dia menjelaskan kronologi awal ketika video wanita tanpa busana viral di berbagai media sosial.
Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tersangka sempat kami panggil dua kali tetapi tidak menggubris."
"Hingga kami jemput paksa di rumah pamannya di daerah Cilandak masuk Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.
Dia mengatakan bahwa baik korban maupun pelaku sama-sama anak di bawah umur.
Keduanya statusnya adalah pacaran.
“Bedanya korban masih sekolah tingkat SMA. Pacarnya putus sekolah usianya masih 15 tahun,” terang mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini kepada media.
Awaln kejadiannya, saat 2022 tersangka ikut merantau di Cilandak Jakarta Selatan.
Keduanya menjalin hubungan LDR (Long Distance Relationship).
Hingga pada awal 2023, tersangka balik ke Bumi Reog.
Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu hingga tipu muslihat serta ancaman agar korban mau melakukan hubungan badan atau suami istri.
“Sebanyak 3 kali untuk persetubuhan. Dalam kurun waktu awak Februari sampai akhir Februari."
"TKP di rumah paman pelaku yang lain di Kecamatan Kauman,” urainya.
Setelahnya, tersangka kembali merantau ke Cilandak Jakarta Selatan.
Saat itu terjadi miss komunikasi dan pelaku cemburu terhadap korban.
“Temannya lapor korban menjalin hubungan dengan pria lain."
"Pelaku cemburu buta terhadap korban tanpa melakukan konfirmasi,” bebernya.
Karena cemburu, muncul niat tersangka menyuruh korban melakukan video asusila seperti yang di video yang viral.
Kemudian dikirim secara pribadi ke tersangka.
“Karena masih kesal serta cemburu belum padam, tersangka kirim video asusila itu ke orangtua korban, paman korban dan teman sebaya korban. video viral dan masuk media sosial,” tegasnya.
Kami kenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76e uuri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sehubungan dengan dugaan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
“Jeratan hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: ABG Ponorogo Nekat Sebar Video Panas Pacarnya ke Keluarganya, Alasannya Sepele