Kriminal dan Hukum

Cemburu Buta kepada Pacar, ABG Pria di Ponorogo Terancam 15 Tahun Penjara karena Lakukan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video syur - Gara-gara cemburu buta, ABG pria di Ponorogo sebarkan video bugil pacarnya. Karena perbutannya ABG di Ponorogo itu terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

PONOROGO - Bermula dari cemburu buta kepada sang pacar yang diduga menjalin hubungan dengan pria lain, Anak Baru Gede (ABG) di Ponogoro terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Musababnya, ABG berinisial RDS itu nekat menyebarkan video syur yang pacar kepada keluarga korban.

Kini, RDS yang juga masih merupakan anak di bawah umur itu ditangkap polisi.

Pihak Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan RDS sebagai anak berhadapan dengan hukum, karena menyebarkan video syur sang pacar dalam kondisi tanpa busana.

ABG berusia 15 tahun itu mengaku cemburu buta.

Saat rilis ungkap kasus, tersangka tidak dihadirkan, dengan alasan bahwa RDS statusnya ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum, red).

“Tersangka tidak kami hadirkan masih di bawah ukur atau dalam hukum sebutannya ABH ,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat 23/6/2023).

Dia menjelaskan kronologi awal ketika video wanita tanpa busana viral di berbagai media sosial.

Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tersangka sempat kami panggil dua kali tetapi tidak menggubris."

"Hingga kami jemput paksa di rumah pamannya di daerah Cilandak masuk Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.

Dia mengatakan bahwa baik korban maupun pelaku sama-sama anak di bawah umur.

Keduanya statusnya adalah pacaran. 

“Bedanya korban masih sekolah tingkat SMA. Pacarnya putus sekolah usianya masih 15 tahun,” terang mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini kepada media.

Awaln kejadiannya, saat 2022 tersangka ikut merantau di Cilandak Jakarta Selatan.

Keduanya menjalin hubungan LDR (Long Distance Relationship).

Hingga pada awal 2023, tersangka balik ke Bumi Reog.

Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu hingga tipu muslihat serta ancaman agar korban mau melakukan hubungan badan atau suami istri.

“Sebanyak 3 kali untuk persetubuhan. Dalam kurun waktu awak Februari sampai akhir Februari."

"TKP di rumah paman pelaku yang lain di Kecamatan Kauman,” urainya.

Setelahnya, tersangka kembali merantau ke Cilandak Jakarta Selatan.

Saat itu terjadi miss komunikasi dan pelaku cemburu terhadap korban.

“Temannya lapor korban menjalin hubungan dengan pria lain."

"Pelaku cemburu buta terhadap korban tanpa melakukan konfirmasi,” bebernya.

Karena cemburu, muncul niat tersangka menyuruh korban melakukan video asusila seperti yang di video yang viral.

Kemudian dikirim secara pribadi ke tersangka.

“Karena masih kesal serta cemburu belum padam, tersangka kirim video asusila itu ke orangtua korban, paman korban dan teman sebaya korban. video viral dan masuk media sosial,” tegasnya.

Kami kenakan pasal  81  ayat  (2) atau  pasal  82 ayat  (1) UU  17/2016   tentang   penetapan   perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang  nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76e  uuri  nomor  35  tahun 2014 tentang  perubahan atas undang-undang  nomor  23  tahun  2002  tentang perlindungan  anak  dan atau  pasal  45  ayat  (1)  jo pasal  27  ayat  (1)  UU  19/2016  tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang  informasi  dan  transaksi  elektronik sehubungan dengan dugaan tindak  pidana  “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau  membuat  dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

“Jeratan hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: ABG Ponorogo Nekat Sebar Video Panas Pacarnya ke Keluarganya, Alasannya Sepele