Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus Duta Wisata Kecelakaan di Wisata Guci Tegal Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, sedang memaparkan kronologi kecelakaan bus pariwisata terjun ke sungai Kaliawu di Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal, Jumat (12/5/2023).

TRIBUNMURIA.COM, SLAWI - Polres Tegal menetapkan sopir dan kernet bus yang mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu Objek Wisata Guci sebagai tersangka.

Mereka berdua dinilai lalai meninggalkan bus dalam keadaan mesin menyala sehingga memicu kecelakaan dan bahkan mengakibatkan nyawa penumpang melayang.

Sopir bus diketahui bernama Romyani (56). Sedang kernet bus Andri Yulianto (44).

Keduanya sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan minimal satu tahun penjara. 

Hal itu disampaikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat pers rilis ungkap kasus di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023). 

Selain faktor kelalaian, ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan tersangka sesuai penjelasan yang disampaikan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, serta Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman yang juga dihadirkan pada rilis kasus kali ini. 

AKBP Sajarod menjelaskan awal mula bus pariwisata mengalami kecelakaan terjun ke sungai Kaliawu masuk area Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Kronologi bus Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CDA terpakir selama sehari semalam di area dekat Kaliawu, dan pagi harinya hendak melanjutkan perjalanan wisata religi ke Pekalongan. 

Baca juga: Bus Ziarah Asal Tangerang Jatuh ke Sungai di Guci Karena Rem Tangan Dilepas Bocah?Ini Kata Polisi

Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Tangerang di Wisata Guci Tegal Bertambah, Ini Identitasnya

Sebelum kejadian, kernet bus menghidupkan mesin kendaraan untuk dipanasi sebelum melanjutkan perjalanan. 

Setelahnya kernet tersebut meninggalkan ruang kemudi bus dan menaikkan barang-barang milik penumpang ke dalam bagasi, dan melanjutkan brefing bersama panitia yang lain. 

Kemudian setelah mesin dinyalakan sebanyak 37 penumpang naik ke ke dalam bus. 

Selang sekitar 15 menit setelah puluhan penumpang masuk, bus tiba-tiba bergerak sendiri dan meluncur ke bawah menuju sungai Kaliawu yang memiliki kedalaman sekitar 5-7 meter. 

Bus sempat menghantam dinding atau talud yang ada di sekitar lokasi sebanyak dua kali, sampai akhirnya membentur bebatuan dan terguling sebanyak tiga kali hingga masuk ke dalam sungai. 

"Akibat peristiwa tersebut, ada 37 penumpang menjadi korban yang dua diantaranya meninggal dunia. Kemudian 7 mengalami luka ringan dan rawat jalan, 26 luka-luka dan dirawat rujuk ke rumah sakit umum Tangerang Selatan. Sementara dua korban lainnya yang sempat dirawat di ruang ICU RSUD dr Soeselo Slawi alhamdulillah kondisinya membaik dan dapat kembali ke kediamannya," ungkapAKBP Sajarod. 

Baca juga: Detik-Detik Bus Ziarah Asal Tangerang Jatuh ke Sungai Obyek Wisata Guci Tegal, Penumpang Histeris

Selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang. 

Terdiri dari tiga saksi korban, delapan saksi ahli, dan lima orang saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). 

Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan bus pariwisata, buku KIR yang masih berlaku, SIM B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku sampai 25 April 2027, satu buah kayu pengganjal roda, dan hasil visum.

"Kami menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka, mengingat mereka berdua telah cukup bukti dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman maksimal lima tahun dan paling rendah satu tahun penjara. Adapun kedua tersangka sudah dilakukan penahanan, dan proses penyidikan tetep berjalan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut," jelas AKBP Sajarod.

Penetapan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, dikatakan Kapolres sesuai fakta dan data yang didapat baik dari KNKT, APM Hino, bahkan saksi korban saat kejadian. 

AKBP Sajarod menyebut, sopir dan kernet telah lalai karena saat kejadian di ruang kemudi tidak ada satu orang pun. 

Kelalaian selanjutnya, sesuai keterangan dari APM Hino seharusnya roda bus keempat-empatnya diganjal terlebih melihat lokasi parkir bus yang memiliki kemiringan. 

Terlebih di area parkir kondisi tanah juga tidak keras tapi agak lunak karena wilayah Guci yang memang sering terjadi hujan dan ini mempengaruhi. 

Sehingga karena bus hanya diganjal oleh satu balok kayu saja, tidak bisa menahan dan saat bus menurun ganjal malah masuk ke dalam tanah. 

"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada dua alat bukti yang cukup, yaitu pertama ada korban luka-luka bahkan meninggal dunia. Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi."

"Padahal seharusnya tugas itu dilakukan sopir bukan kernet. Selain itu, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino. Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," papar AKBP Sajarod. 

Sementara itu, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, menerangkan kenapa pada saat bus terpakir malam hari tidak terjun ke sungai karena posisi saat itu kosong tidak ada penumpang, atau yang ada hanya sopir dan kernet saja alias dua orang. 

Sedangkan saat kejadian bus dinaiki sebanyak 37 orang ditambah barang-barang milik penumpang juga dinaikkan, sehingga daya berat semakin besar dan mempengaruhi daya dorong yang juga meningkat. 

Imbasnya daya dorong lebih besar dari pada kemampuan rem untuk menahan putaran roda. 

Menjawab pertanyaan kenapa pada saat kejadian di video yang beredar terlihat ban belakang berputar padahal posisi handbrake berfungsi karena saat bus dievakuasi roda mengunci, Wildan menjelaskan karena pada saat bus diangkat ke permukaan tidak ada gaya yang mendorong sehingga daya dorong peer berfungsi maksimal dan tidak akan bergerak sama sekali. 

Sedangkan saat meluncur ke sungai, bus mendapat dorongan akibat gaya gravitasi yang sangat besar. 

Sehingga ini menjelaskan kenapa pada saat turun roda belakang berputar, tapi pada saat diangkat roda terkunci. 

"Sesuai keterangan dari korban yang ada di dalam bus, kecepatan saat turun tidak terlalu kencang bahkan sempat melambat ketika menabrak talud. Hal itu menandakan ada yang menahan laju ban yaitu handbrake yang berfungsi. Sehingga saya menyebut ini murni kejadian mengacu pada teori newton satu, yakni sebuah benda akan cenderung diam di satu titik kecuali ada gaya yang mempengaruhi," terang Wildan. 

Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman, menambahkan pada saat melakukan investigasi pada bangkai bus bersama KNKT semuanya dalam posisi normal terutama rem tangan atau handbrake yang terkunci. 

Sugiman juga tidak menemukan kerusakan yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

"Jadi di tempat kami ada sebuah regulasi yang mengharuskan ketika unit parkir di posisi tebing atau miring sebaiknya empat roda semuanya diganjal. Hal itu untuk mencegah pergerakan dari kendaraan karena adanya tekanan dari atas. Informasi tersebut sudah ada dalam buku panduan yang sudah diberikan di tiap bus," imbuh Sugiman. (dta)