Menurut dia, langkah pimpinan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Pasal 27 Ayat 1 menyatakan, dalam rangka pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat dibebas tugas sementara.
Sebelumnya, pada Kamis (23/3/2023), Buchari menyatakan soal kesepakatan para PSK melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan. Dia juga menyatakan bahwa tak ada penutupan kawasan prostitusi ilegal di Situbondo.
Hal tersebut karena sudah beberapa kali dilakukan, tetapi tidak pernah berhasil sehingga pendekatan yang dilakukan adalah meminta para PSK beribadah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasatpol PP Situbondo Dinonaktifkan Usai Komentar soal PSK"