Berita Regional

Sebut PSK Wajib Ibadah Saat Ramadan, Kasatpol PP Situbondo Dicopot dari Jabatannya

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Situbondo Karna Suswandi.

TRIBUNMURIA.COM, SITUBONDO - Bupati Situbondo Karna Suswandi mencopot Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Buchari dari jabatannya. 

Buchari dinonaktifkan dari jabatannya seiring pernyataan kontroversial yang menyatakan jika pada bulan Ramadan ini pekerja seks komersial (PSK) wajib menunaikan ibadah. 

Pencopotan Buchari dilakukan pada Rabu (29/3/2023). 

Menurut Bupati Situbondo Karna Suswandi pernyataan Buchari di media massa menimbulkan kegaduhan dan membuat suasana tidak kondusif.

"Kondisi viral yang disampaikannya dan sejak hari ini saya membebastugaskan sementara Kasatpol PP Buchari dan Kabid Ketentraman Aus Sawarudin sampai hasil pemeriksaan selesai dari Inspektorat dan BKSDM," kata Karna dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Karna juga menyatakan, setelah melakukan rapat dengan Inspektorat, Sekda, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM), sanksi untuk Buchari kemungkinan berat sehingga demi netralitas sementara waktu dinonaktifkan.

"Dimungkinkan dapat sanksi berat," katanya.

Baca juga: Pemandu Karaoke Sembunyi di Ruang Emergency saat Digerebek, Razia Malam Ramadan Satpol PP Tegal

Baca juga: Satpol PP Segel Outlet Penjualan Minuman Alkohol di Semarang, Nekat Operasi Tapi Tak Kantongi Izin

Baca juga: Dicurigai Jadi Tempat Prostitusi, Rumah Kos di Belakang PN Pati Digerebek Satpol PP, Hasilnya?

Karna juga menyampaikan bahwa penonaktifan Buchari sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 tentang PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan potensi dijatuhi hukuman berat maka dinonaktifkan.

"Penonaktifan berlaku sampai pemeriksaan selesai dan ada sanksi, saya menduga ada pelanggaran," katanya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Situbondo Hadi Prianto menyatakan, langkah yang diambil Bupati Situbondo adalah hak prerogatif Bupati selaku pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD). Sehingga, dinilai kebijakan normal dan sudah tepat.

"Yang jelas, kondisi terakhir Kabupaten Situbondo dengan pernyataan Kasatpol PP yang dikeluarkan menjadi dasar bupati menonaktifkannya," kata Hadi.

Hadi mengaku langsung berkomunikasi dengan Buchari terkait pernyataan yang kontroversial tersebut. Setelah ditemui, menurut Hadi, Buchari belum membaca Surat Edaran (SE) Bupati Situbondo selama kegiatan bulan Ramadhan.

"SE Bupati dibuat tanggal 20 Maret, namun yang bersangkutan belum membaca sampai tanggal 23 Maret,"ucapnya.

Kesalahan yang dilakukan Kasatpol PP itu membuat gaduh dan menuai respons negatif dari kalangan tertentu.

Dia juga menyatakan peristiwa tersebut menjadi contoh pembelajaran kepada semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Menurut dia, langkah pimpinan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Pasal 27 Ayat 1 menyatakan, dalam rangka pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat dibebas tugas sementara.

Sebelumnya, pada Kamis (23/3/2023), Buchari menyatakan soal kesepakatan para PSK melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.  Dia juga menyatakan bahwa tak ada penutupan kawasan prostitusi ilegal di Situbondo.

Hal tersebut karena sudah beberapa kali dilakukan, tetapi tidak pernah berhasil sehingga pendekatan yang dilakukan adalah meminta para PSK beribadah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasatpol PP Situbondo Dinonaktifkan Usai Komentar soal PSK"