Berita Kota Semarang

Satpol PP Segel Outlet Penjualan Minuman Alkohol di Semarang, Nekat Operasi Tapi Tak Kantongi Izin

Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan sebuah outlet penjualan minuman beralkohol di Kota Lunpia, Kamis (9/3/2023).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ EKA YULIANTI FAJLIN 
Satpol PP Kota Semarang menyegel sebuah outlet penjualan minuman beralkohol, Kamis (9/3/2022).  

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan sebuah outlet penjualan minuman beralkohol di Kota Lunpia, Kamis (9/3/2023).

Penyegelan dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, outlet tersebut melanggar peraturan yang berlaku yakni perizinan penjualan minuman beralkohol belum ada.

Pihak outlet hanya mengantongi perizinan penjualan minuman beralkohol golongan A.

Namun pada kenyataannya, penjual juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C. 

"Sebenarnya sudah dipanggil oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Sudah ada surat pernyataan bersangkutan untuk menutup outletnya. Tapi, dari sidak ini, penjual masih melakukan transaksi jual beli," jelas Marthen. 

Baca juga: Penjualan Minuman Alkohol di Kota Semarang Diduga Banyak Pelanggaran, Ini Catatan Dewan

Baca juga: Hadapi Borneo FC, PSIS Pincang, Vitinho, Wahyu dan Alfeandra Dewangga Absen

Sehingga, pihaknya mengambil tindakan untuk melakukan penutupan sementara hingga penjual sudah mengurus perizinan kepada pemerintah. 

Marthen menegaskan, setiap penjualan minuman beralkohol harus mengurus perizinan kepada organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait yakni Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kemudian, akan ada pengecekan di lapangan terkait penjualannya. 

"Perizinannya benar atau tidak sesuai dengan penjualannya. Kalau yang tadi izinnya hanya menjual golongan A tapi ternyata B dan C juga dijual," beber Marthen

Dia menandaskan, pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Semarang akan lebih dimaksimalkan dengan melibatkan OPD terkait. Hal ini beriringan dengan adanya penyusunan perda terkair minuman beralkohol yang tengah digodok oleh DPRD Kota Semarang. (eyf) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved