TRIBUNMURIA.COM,TEGAL- Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi memberikan pembinaan terhadap delapan remaja hendak tawuran di Mapolres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023).
Orang tua dari para remaja tersebut dipanggil untuk menyaksikan anaknya yang diamankan oleh kepolisian.
Dari para remaja itu, polisi menyita tiga celurit, dua pedang, dan gobang es batu.
Saat dilakukan pembinaan, para orangtua menangis histeris melihat anaknya sampai dibawa dan diamankan ke kantor polisi.
AKBP Jaka lantas menginstruksikan tujuh remaja dan satu pemuda itu untuk merenungi perbuatannya.
Mereka juga diminta meminta maaf dengan sujud ke kaki orangtua masing-masing.
AKBP Jaka mengatakan, sebanyak delapan remaja diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran.
Mereka juga kedapatan membawa senjata tajam.
Satu di antaranya sudah berusia dewasa. Dia adalah Rizaldi Alif (27).
Rizaldi dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Setelah kami analisa ini terjadi setiap malam weekend. Modusnya kumpul-kumpul tengah malam dini hari, ada yang sudah janjian tawuran, ada juga yang cari lawan untuk tawuran," katanya.
Baca juga: Pelajar SMP Anak DPRD Tegal Tewas Bersimbah Darah di Sawah Area Jalingkos, Diduga Korban Tawuran
Baca juga: Marak Tawuran, Pelajar di Tegal Dilarang Bawa Handphone dan Kendaraan ke Sekolah
Baca juga: Ratusan Massa Ampak Desak Pencopotan Kasek Hingga Cabut Izin Sekolah di Tegal yang Terlibat Tawuran
AKBP Jaka mengimbau, para orangtua, RT dan RW di lingkungan masing-masing untuk ikut melapor jika ada perkumpulan anak muda saat tengah malam.
Orangtua harus melakukan pengawasan yang ketat terutama saat akhir pekan.
Jangan sampai menyesal setelah anaknya berhadapan dengan hukum.
"Ketika Jumat, Sabtu dan Minggu harus diawasi ketat jangan keluar malam. Kalau perlu dimarahi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," pesannya. (fba)