TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Petugas Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Blora ternyata ada yang masuk dalam daftar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendukung anggota DPD.
KPU Blora angkat bicara terkait persoalan ini.
Anggota KPU Blora, Moh. Syaiful Amri mengatakan meski nama pantarlih masuk dalam Sipol dan Silon, namun bukan berarti mereka anggota parpol atau simpatisan calon senator.
Pihaknya menegaskan jika ada pantarlih yang sudah ditetapkan namun namanya ada di sipol maupun silon maka perlakuannya kurang lebih sama.
“Cukup dengan menyatakan diri bukan anggota parpol maupun pendukung anggota DPD maka itu sudah cukup,” jelas Moh. Syaiful Amri kepada tribunmuria.com di kantornya, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: Pantarlih di Blora Harus Jalan Kaki 1 Km Lewati Tanah Becek untuk Coklit Dua KK Warga Jurang Jero
Baca juga: Petugas Pantarlih di Jepara Dibacok Orang saat Lakukan Coklit, Begini Kronologinya
Baca juga: Ini Tugas dan Kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024
Menurutnya, data silon ataupun sipol bisa dibilang seperti data mentah.
Sehingga perlu dilakukan klarifikasi jika ada klaim dari partai politik maupun calon DPD.
“Bagaimana cara mematangkan data tersebut? yaitu dengan cara verifikasi faktual. Jadi seperti yang sudah kita lakukan terhadap syarat dukungan bagi parpol maupun bagi calon anggota DPD kita matangkan dengan kegiatan yang bernama verfak,” terang Moh. Syaiful Amri.
“Karena perlakuannya sama dengan masyarakat umum, jadi ketika masyarakat umum ketika kita verfak dan menyatakan diri bukan anggota parpol ya selesai,” tandas Moh. Syaiful Amri.
Bahkan di form pendaftaran pantarlih maupun PPK, PPS, mereka membuat surat pernyataan bermaterai yang notabene memiliki kekuatan secara hukumnya lebih kuat sebab cukup dengan verfak dan tandatangan.
Pihaknya juga merespon terkait surat saran perbaikan (saper) yang dilayangkan panwaslucam pada jajarannya.
“Kita inventarisir memang ada beberapa PPK yang mendapatkan saran perbaikan. Itu pun tidak linier ya , jadi saper itu turun dari panwascam ke PPS jadi secara administrasi itu turun, dari kecamatan menyurati desa, itu kan jadi beberapa PPS meminta pengarahan dengan munculnya surat saper itu,” terang Moh. Syaiful Amri.
Terhadap kondisi tersebut, pihaknya sudah menginstruksikan pada jajarannya, baik di PPK maupun PPS agar saran perbaikan itu ditindaklanjuti sesuai dengan substansi permasalahannya.
“Bahwa ketika sistem regulasi pembentukan pantarlih memperbolehkan bagi namanya tercantum di sipol maupun silon dengan mencantumkan surat pernyataan, maka surat pernyataan itu lah yang menjadi nanti diserahkan atau ditunjukkan ke PKD ataupun panwascam sebagai tindak lanjut saran perbaikan,” tambah Moh. Syaiful Amri.
Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) Ngawen melayangkan 10 surat saran perbaikan tertulis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya.