Hal itu menyusul temuan terkait adanya Petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih) masuk dalam daftar Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dan Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.
Dalam saran perbaikan itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Ngawen, Alifin Candra Kusuma mengungkapkan, pihaknya memberikan waktu 3 hari masa perbaikan.
"Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, diatur dalam pasal 18 ayat 3 bahwa saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak saran perbaikan disampaikan," ungkap Alifin Candra Kusuma kepada tribunmuria.com, Kamis (23/2/2023).
Sebanyak 10 saran perbaikan yang disampaikan ditujukan ke 2 PPS Kelurahan yakni di Ngawen dan Punggursugih.
Serta ke 8 PPS masing Desa Bergolo, Gedebeg, Jetakwanger, Karangtengah, Rowobungkul, Sambonganyar, Talokwohmojo dan Gondang. (kim)