Seleksi Perades Kudus

DPRD Kudus Panggil Unpad Terkait Seleksi Perades, Unpad Akui Wanprestasi Soal Real Time

Penulis: Saiful MaSum
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD Kudus meminta klarifikasi Unpad terkait problematika tes seleksi pengisian perangkat desa, Rabu (22/2/2023).

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus memanggil Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk klarifikasi sejumlah persoalan yang diadukan peserta seleksi pengisian perangkat desa (Perades), Rabu (22/2/2023).  

Hasilnya, pihak Unpad mengakui adanya wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak pertama yaitu panitia pelaksana tingkat desa. 

Wanprestasi yang dimaksud, Unpad tidak menampilkan hasil tes seleksi secara real time.

Nilai keluar beberapa waktu setelah peserta selesai mengerjakan soal-soal ujian. 

Hal tersebut disampaikan perwakilan Unpad Juli Rajito melalui zoom meeting ketika penyampaian klarifikasi atas problematika tes seleksi Perades di Kudus. 

Juli mengatakan, real time yang dimaksud pihaknya adalah nilai muncul di waktu atau hari yang sama dengan pelaksanaan ujian.

Namun, lanjut dia, pemahaman dari Unpad tidak sama dengan pemahaman warga Kabupaten Kudus yang menilai bahwa real time yang dimaksud adalah nilai muncul ketika pelaksanaan tes berlangsung. 

Atas perbedaan persepsi itu, jelas Juli, Unpad tidak bisa memberikan fasilitas real time yang diinginkan warga Kudus.

Dalam hal ini, hasil seleksi dari Unpad memang tidak keluar secara langsung ketika peserta selesai mengerjakan soal-soal. 

Juli menjelaskan, faktornya adalah terdapat soal psikologi yang memiliki bobot nilai khusus antara 1-5. Sehingga sistem membutuhkan waktu untuk menghitung poin materi psikologi dengan materi lainnya.

Karena itu, lanjut dia, real time tidak bisa diberikan langsung ketika pelaksanaan tes berlangsung. 

"Kalau memang definisi realtime seperti yang disampaikan benar (nilai muncul ketika pelaksanaan tes, red), kami sepakat dengan wanprestasi itu betul. Namun kalau menurut kami, ini sudah realtime," terangnya dalam forum melalui zoom meeting yang digelar di ruang VIP gedung DPRD Kudus. 

Baca juga: Publik Menunggu Jawaban Unpad atas Seleksi Perades Kudus, Adi Sadhono: Mereka Siap Klarifikasi

Baca juga: Ihwal Keabsahan Seleski Perades Kudus, Unpad: Kalau Mau Pengujian Digital Forensik, Silakan

Baca juga: Reaksi Bupati Hartopo Ihwal Selesi Perades Kudus: Kalau Memang Perlu Diulang, Monggo Saja

Juli menyampaikan, hal ini diharapkan jadi pembelajaran bagi Unpad dalam pelaksanaan di lain waktu. Utamanya dalam hal mendefinisikan real time yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (Pks). 

"Ini mungkin bisa jadi pembelajaran ke depan, ketika Pks diteken (ditandatangani), harapannya kedua pihak sudah sepaham dengan apa yang akan dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menyampaikan, pemanggilan Unpad ini dalam rangka mencari benang kusut dalam proses pengisian Perades.

Pihaknya memanggil perwakilan dari Unpad, peserta seleksi, panitia penyelenggara tingkat desa, dan camat untuk bersama-sama mendengarkan klarifikasi dari penyelenggara. 

"Ternyata, dalam proses ini (tes seleksi Perades, red) ada hal yang (tidak) sesuai dengan perjanjian kerjasama atau Pks, (real time) tidak dilakukan oleh Unpad. Kami tanyakan definisi CAT dan definisi real time, dia menjawab," ujarnya.

Masan melanjutkan, real-time adalah ketika peserta mengerjakan, ketika benar tambah nilai dan ketika salah tidak dapat nilai. 

Artinya nilai bisa dilihat secara langsung, dan hal itu tidak dilakukan oleh pihak Unpad.

Kata dia, pihaknya berencana bakal kembali memanggil semua panitia penyelenggara tingkat desa untuk diajak musyawarah mufakat besok, Kamis (23/2/2023). Lantaran pihak panitia tingkat desa lah yang melakukan perjanjian dengan pihak perguruan tinggi. 

"Maka, besok saya akan undang sesuai dengan pasal di Pks ada penyelesaian perselisihan. Diupayakan besok musyawarah mufakat. Tadi Unpad mengakui wanprestasi. Kita ada penyelesaian persoalan, pertama melalui musyawarah mufakat, kalau tidak selesai ada upaya hukum," tuturnya. 

Masan menyebut, Unpad menawarkan adendum atau tambahan klausula dalam pasal perjanjian kerjasama sebagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan.

Namun, tawaran tersebut ditolak karena tidak berlaku lantaran pelaksanaan tes seleksi pengisian Perades sudah selesai. Sebagai solusinya, bakal dilakukan musyawarah mufakat antara kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama, disaksiskan pihak-pihak terkait. 

"Tetapi yang mungkin dilakukan adalah musyawarah mufakat apapun hasilnya. Pihak satu dan dua bagaimana kesepakatannya, misal ada satu pihak yang merasa dirugikan, tinggal kesepakatan besama melalui musyawarah mufakat. Atau diselesaikan dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku," tuturnya. (Sam)