TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah komitmen memberantas aktivitas tambang ilegal di provinsi ini.
Pihak kepolisian segera turun ke lapangan jika ada laporan masih adanya aktivitas tambang ilegal.
Hal ini disampaikan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing saat dilapori aktivitas tambang ilegal di Kaliurang, Srumbung, Kabupaten Magelang.
Tambang ilegal tersebut sempat digeruduk warga pada pekan kemarin.
Warga menilai aktivitas itu dapat merusak ekosistem di jalur utama evakuasi gunung Merapi.
"Kami komitmen berantas tambang ilegal, tim kami nanti akan turun ke sana (Magelang)," ujar AKBP Robert Sihombing saat dihubungi Tribun, Selasa (21/2/2023).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah sudah menetapkan tiga tersangka tambang ilegal rentang Januari-Februari 2023.
Pertengahan Februari ini, pihaknya telah mengungkap satu kasus baru lagi.
"Iya kami ungkap satu kasus lagi, tapi nanti masih proses (kasusnya)," jelas Robert Sihombing.
Baca juga: Resah Aktivitas Tambang Ilegal, Ribuan Kader NU Magelang Doa Bersama dan Gelar Aksi di Lereng Merapi
Baca juga: Tiga Tersangka Tambang Ilegal Dibekuk Polda Jateng, Dari Blora Hingga Cilacap
Baca juga: Jumat Curhat Polda Jateng Via Medsos, Warganet Laporkan Tambang Ilegal di Srumbung Magelang
Tiga tersangka yang telah ditangkap Polda Jateng terkait tambang ilegal berasal dari daerah berbeda meliputi Cilacap, Blora dan Pati.
Mereka juga terhitung adalah pemain baru di dunia pertambangan.
"Iya betul ada tiga tersangka (penambangan ilegal)," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy.
Pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah.
"Polda Jateng komitmen dalam penanganan tambang ilegal," ucapnya.
Terpisah, Manager Advokasi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah Iqbal Alma Gofani mengatakan, aparat penegak hukum sebaiknya memangkas penindakan tambang ilegal menjadi lebih ramping.
Penindakan awalnya hanya dapat dilakukan di tingkat Polda tetapi bisa juga ditingkat Polsek.
Sebab selama ini polisi dinilai keteteran dalam penegakan tambang ilegal akibat terhambat jarak.
Polisi hanya dapat mengungkap 14 kasus selama setahun, padahal jumlah tambang ilegal yang dihimpun Walhi Jateng berjumlah 500an lokasi.
Selama ini polisi yang dapat menangani kasus itu berkantor di kota Semarang yakni Ditreskrimsus Polda Jateng sedangkan kasus tambang ilegal berada di daerah.
"Padahal kalau menggunakan Polsek, perangkat desa, dan kecamatan bisa sangat cepat tidak terhambat jarak penanganan," tandasnya. (Iwn)