Penindakan awalnya hanya dapat dilakukan di tingkat Polda tetapi bisa juga ditingkat Polsek.
Sebab selama ini polisi dinilai keteteran dalam penegakan tambang ilegal akibat terhambat jarak.
Polisi hanya dapat mengungkap 14 kasus selama setahun, padahal jumlah tambang ilegal yang dihimpun Walhi Jateng berjumlah 500an lokasi.
Selama ini polisi yang dapat menangani kasus itu berkantor di kota Semarang yakni Ditreskrimsus Polda Jateng sedangkan kasus tambang ilegal berada di daerah.
"Padahal kalau menggunakan Polsek, perangkat desa, dan kecamatan bisa sangat cepat tidak terhambat jarak penanganan," tandasnya. (Iwn)