TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Vonis mati untuk eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bisa saja batal, diganti hukuman lebih ringan.
Kemungkinan ini terbuka setelah Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ferdy Sambo tak terima dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Aturan KUHP Baru Diterapkan 2026, Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Tetap Berlaku
Baca juga: IPW Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Putusan Hakim Problematik: Tak Lepas dari Tekanan Publik
Baca juga: Siapa Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera 2 Isu Miring
Demikian disampaikan pakar hukum yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed), Hibnu Nugroho.
Jika bandingnya diterima, kata Hibnu Nugroho, maka mungkin saja Sambo tidak dihukum mati, tetapi pidana penjara seumur hidup, atau bahkan lebih ringan.
"Masih sangat mungkin berubah. Bisa FS (Ferdy Sambo) dipidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa."
"Masih dimungkinkan, ini kan belum inkrah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).
Hibnu menerangkan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya.
Majelis hakim banding akan memeriksa semua aspek, misalnya, apakah pembuktiannya sudah tepat, apakah hukumannya sudah tepat, atau apakah penjatuhan pidananya sudah tepat.
Oleh karenanya, dalam proses banding, dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan, mungkin pula diajukan bukti-bukti tambahan.
"Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," terang Hibnu.
Menurut Hibnu, sangat mungkin majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding mempunyai sudut pandang berbeda.
Oleh karenanya, hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat masih dimungkinkan berubah menjadi lebih ringan.
"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama berarti nanti putusan banding menguatkan, kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," kata Hibnu.
Hibnu menambahkan, terdakwa yang mengajukan banding pasti menginginkan supaya hukuman terhadap dirinya berubah menjadi seringan mungkin.
Publik harus tetap mengawal