Berita Jateng

Simpan Ganja Hampir 1 Kilogram, Pemuda Asal Boyolali Ini Dapat Suplai dari Penghuni Lapas

Penulis: Muhammad Sholekan
Editor: Moch Anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers ungkap kasu narkoba di Halaman Mapolresta Solo, Rabu (8/2/2023).

TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Satresnarkoba Polresta Solo menyita ganja seberat 990 gram yang telah disimpan selama 6 bulan oleh dua tersangka berinisial BNS (26) dan EADPN (24), warga Boyolali.

Keduanya tersanga tersebut dibekuk oleh petugas saat nongkrong di sebuah kafe di wilayah Solo.

Penangkapan kedua tersangka ini berlangsung 31 Januari 2023.

Hal itu berawal dari laporan masyarakat yang juga nongkrong pada kafe tersebut.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, dua tersangka tertangkap saat mereka sedang ngobrol membahas persoalan ganja dimaksud.

"Kita menangkap kedua tersangka sekaligus, namun kasus berbeda. Untuk yang menyimpan ganja ini oleh tersangka EADPN," ucap Iwan, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Adu Argumen Polisi Vs Aktivis Soal Praktik Tambang Ilegal di Jateng Makin Menjamur Akibat Proyek PSN

Sementara, lanjut Iwan, tersangka BNS sebagai pengguna mendapatkan perintah dari EADPN untuk mengambil ganja yang disembunyikan di suatu tempat.

"Setelah mereka tertangkap, kami mendapat barang bukti pecahan ganja seberat 8 gram. Kemudian kami menelusuri hingga ke rumah tersangka EADPN dan mendapatkan 1 kardus ganja yang bentuknya sudah acak-acakan," jelasnya.

Iwan mengungkapkan, tersangka pemilik ganja tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas), berinisial A.

Selain itu, tersangka juga pernah mendekam di penjara karena menjadi pengguna narkoba dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan. 

Setelah bebas pada Agustus 2022 lalu, tersangka EADPN ingin membalas budi terhadap A yang sudah baik kepadanya.

"A meminta EADPN mengambil ganja di salah satu kantor pos dan menyimpan untuk diambil ketika keluar dari penjara. Namun, tersangka BNS dan EADPN sudah tertangkap duluan oleh polisi. Dan kami sedang memperdalam A terkait mendapatkan barang," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair pasal 111 Ayat (1) ko 132 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)