Menurut dia, hal ini penuh dengan kejanggalan. Bagaimana bisa, Yayasan Sunan Kalijaga yang baru dibentuk pada 2020 bisa menguasai tanah wakaf tersebut.
"Pembayaran UGR atas nama Yayasan Sunan Kalijaga, sementara yayasan itu baru dibentuk di Surabaya tahun 2020. Ini kan ada kejanggalan," paparnya.
Dituding pengurus Yayasan Sunan Kalijaga curi sertifikat tanah
Lebih lanjut pada 31 Mei 2022 ia bersama lima pengurus lainnya dilaporkan ke Polda Jateng oleh pengurus Yayasan Sunan Kalijaga, dengan dugaan perkara tindak pidana pencurian serrtifikat tanah.
"Yang menyerahkan sertifikat saya. Saya dan pengurus lain yang menguasai selama ini."
"Sementara, Sunan Kalijaga 2020 tidak pernah mengurusi aset di Kadilangu," tutur dia.
Namun, tiba-tiba saat terdampak pembangunan Tol Semarang - Demak atas tanah wakaf, UGR dibayarkan kepada pengurus yayasan baru, yang selama ini tidak pernah mengurusi aset.
Karena itu, ia meminta kepada anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, untuk mengavokasi permasalahannya tersebut.
Pihaknya meminta agar anggota DPR RI itu dapat meluruskan sengketa atas tanah wakaf tersebut, yang saat ini masih bergulir.
Persoalan keluarga
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, mengatakan persoalan kedua kubu yayasan itu merupakan permasalahan keluarga.
Pihaknya menyarankan agar kedua pengurus yayasan itu menyelesaikan masalahnya dengan cara musyawarah.
Terlebih, persoalan ini menyangkut nama besar Sunan Kalijaga, yang merupakan satu di antara Wali Songo yang dikenal di Nusantara.
"Sunan Kalijogo itu menjadi kebanggaan masyarakat Jawa Tengah dan Indonesia. Alangkah baiknya kedua yayasan ini saling berembug," tuturnya.
Dugaan maladministrasi
Sebelumnya diberitakan, polemik pembebasan atau tukar guling tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, hingga kini masih belum menemui titik terang.