TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak angkat bicara ihwal polemik tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang terdampak pembangunan Tol Semarang-Demak.
Kantor Kemenag Demak menyebut, nadzir yang sah dari tanah wakaf tersebut masih atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.
Memang, sebelumnya beberapa kali terdapat pengajuan perubahan nama nadzir atas tanah wakaf tersebut.
Namun, hingga kini pengajuan perubahan nama ini tak terealisasi. Sehingga, nadzir yang sah atas tanah wakaf tersebut adalah status quo: Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.
Baca juga: Polemik Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo untuk Tol Semarang-Demak: Kuat Dugaan Maladministrasi
Baca juga: Banser Siap Mengawal hingga Tuntas, Ihwal Polemik Tukar Guling Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo
Demikian penjelasan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Demak, Ahmad Nafis Hunaifi.
Dikatakannya, Kemenag Kabupaten Demak beberapa kali mendapatkan laporan atas usulan perubahan nama Yayasan Sunan Kalidjogo dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) pusat.
"Jadi kemarin dari nadzir Yayasan Sunan Kalidjogo 2003 itu sudah pernah mengajukan perubahan nama ke BWI pusat, tetapnya di tahun 2009, ketika itu sudah diajukan ke (Kemenag) pusat dan BWI pusat," kata Nafis kepada TribunMuria.com, Jumat (4/11/2022).
Dia menyampaikan bahwa perubahan nama itu pun belum disetujui oleh BWI pusat karena masih adanya permasalahan internal di Yayasan Sunan Kalildjogo.
"Masih adanya kekisruhan di yayasan sehingga proses itu dihentikan, sementara dengan menunggu ikrar dari Mahkamah Agung," jelasnya.
Untuk nadzir kata Nafis, masih jelas atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo sesuai dengan sertifikat yang ada.
"Kalau nadzhir masih jelas, masih Yayasan Sunan Kalidjogo," ucapnya.
Sementara, perihal keluarnya SK Kanwil Kemenag tersebut sesuai dengan Akta Notaris Nomor 8 Tanggal 08 Desember 2020, oleh Notaris Habib Adjie dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor: ahu-0024930.AH.01.04.Tahun 2020 Tanggal 15 Desember 2020, ia pun memberi penjelasan.
Ia menjelaskan bahwa Kemenag Provinsi Jateng mengacu pada akta notaris terbaru tahun 2020 didukung dengak keputusan MA, menyebutkan bahwa nadzir adalah Yayasan Sunan Kalijaga bukan Yayasan Sunan Kalidjogo.
"Kalau pakek Sunan kalijaga itu kemarin berdasarkan dengan akta notaris yang terbaru 2020, hasil dari ikrar Mahkamah Agung itu," tutupnya.
Dugaan maladministrasi menguat