Tanah Wakaf Kalidjogo

Banser Siap Mengawal hingga Tuntas, Ihwal Polemik Tukar Guling Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto (tengah) bersama Kasat Korcab Banser Kabupaten Demak, Muhammad Masud (kiri), menjelaskan duduk persoalan polemik tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, yang terdampak pembangunan Tol Semarang - Demak, Jumat (4/11/2022).

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Polemik tukar guling tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Tol Semarang - Demak masih terus berlanjut, dan belum menemui titik terang.

Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menegaskan turun tangan mengawal polemik penggunaan tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.

Polemik penggunaan tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu mengurucut pada dugaan maladministrasi yang semakin menguat.

Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto (tengah) bersama Kasat Korcab Banser Kabupaten Demak, Muhammad Masud (kiri), menjelaskan duduk persoalan polemik tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, yang terdampak pembangunan Tol Semarang - Demak, Jumat (4/11/2022). (TribunMuria.com/Tito Isna Utama)

Kasat Korcab Banser Kabupaten Demak, Muhammad Masud, menegaskan siap mengawal persoalan ini hingga selesai.

"Tentunya kami dari Banser jelas satu komando, satu intruksi, kami membela para kiai, para ulama, kelurga Nahdliyin serta aset-asetnya, termasuk ada disini yaitu (Yayasan) Sunan Kalidjogo," kata Masud kepada TribunMuria, Jumat (4/11/2022).

Masud menyatakan, Banser berharap polemik ini segera menemui titik terang, tanpa memunculkan masalah baru lainnya.

"Maka kami sebagai garda terdepan untuk menjaga aset Nahdlatul Ulama beserta Sunan Kalidjogo ini, kami dorong persoalan ini dapat diselesaikan hingga tuntas, jangan sampai kemudian hari ada permasalahan baru. Termasuk di antaranya munculnya persoalan pidana," tegasnya.

Banser menegaskan, tanah wakaf adalah milik umat, tidak boleh dikuasai oleh kepentingan pribadi orang per orang.

Dia pun berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak bisa mengambil sikap tegas bila ada oknum yang berani bermain-main dengan tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.

"Ini jelas terjadi kesalahan. Ini tanah wakaf kok dikuasai oleh oknum perorangan atau pejabat yang ada di Kabupaten Demak," jelasnya.

Dugaan maladministrasi menguat

Diketahui sebelumnya, polemik pembebasan atau tukar guling tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, hingga kini masih belum menemui titik terang.

Proses penggunaan tanah wakaf Sunan Kalijaga untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Semarang-Demak dinilai tak transparan dan maladministrasi.

Menguatnya dugaan maladministrasi dalam proses tukar guling tanah wakaf Sunan Kalijaga disampaikan Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto.


Raden Agus Supriyanto menyoroti Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) Nomor 481 Tahun 2022 tentang Memberian Izin Perubahan Status atau Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.

Halaman
123