"Perlindungan LPSK tujuannya sama yakni penyelidikan. cuma beda angle. Kita menjamin terlindung LPSK akan berkata jujur, LPSK menjamin terlindung akan hadir ketika dilakukan pemanggilan," tandasnya.
Penasehat hukum keluarga korban, Yunantyo Adi Setiawan mengatakan perlindungan dari LPSK yang diberikan keluarga korban meliputi pemulihan psikologi, psikososial, prosedural.
Baca juga: Melebihi Target, Kunjungan Wisatawan ke Jateng di 2022 Capai 45 Juta Orang
Namun perlindungan yang diberikan LPSK saat ini lebih perlindungan fisik.
"Karena saat ini belum diketahui pelakunya situasinya masih sama. Tapi nanti jika ada penentuan tersangka situasinya berbeda. Sehingga dilakukan asesmen untuk perlindungan fisik kepada keluarga," jelasnya.
Pihaknya berharap kasus pembunuhan menimpa Paulus Iwan Boedi segera terungkap. Terlebih saat ini keluarga telah mendapat perlindungan fisik maupun psikologis serta prosedural dari LPSK.
"Kami tidak ingin hanya dijanji-janji saja. Tapi segera terungkap," ujar dia. (*)