TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) berikan perlindungan terhadap keluarga PNS Bapenda Kota Semarang Paulus Iwan Boedi.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menuturkan pengajuan perlindungan keluarga Iwan Boedi dilakukan sejak 25 Desember 2022 lalu. Permohonan baru disetujui pada Selasa (10/1/2023).
"Hingga saat total yang statusnya menjadi terlindung sebanyak 8 orang. Sebelumnya 3 orang dan sekarang bertambah 5 orang yakni 4 anak korban dan satu istri korban," jelasnya, saat di rumah korban pada Rabu (11/1/2023) malam.
Baca juga: Perajin Batik Semarang Pamer Karya Masterpiece di Kota Lama, Ada Ratusan Helai Kain Bermotif Cantik
Menurutnya, kedatangan ke rumah korban saat ini adalah untuk memperdalam kebutuhan keluarga utamanya adalah perlindungan.
Oleh sebab itu LPSK mendatangi rumah korban melakukan asesmen tingkat keluarga.
"Hal ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keamanan keluarga," ujarnya.
Antonius menilai keluarga Iwan Boedi layak mendapatkan perlindungan. Sebab keluarga korban khususnya istri merupakan pelapor.
Oleh sebab itu dilakukan asesmen keamanan.
"Tapi kami belum bisa menyampaikan, Karena asesmen keamanan tidak hanya cukup sekali datang. Pasti nanti teman-teman LPSK bertanya tentang kondisinya," imbuhnya.
Terkait saksi terlindung yang berubah-ubah keterangan, menurut dia LPSK masih menunggu informasi formil dari penyidik.
Namun demikian LPSK mengamati progres penyidik dalam menangani kasus tersebut terus berjalan.
"Informasi yang kami terima dilakukan pemeriksaan terhadap terlindung LPSK terdahulu," tutur dia.
Ia menuturkan perlindungan dari LPSK bukan berarti seseorang tidak bisa diperiksa.
Tujuan perlindungan dari LPSK bahwa memastikan terlindung itu bisa hadir ketika diperiksa.
Selain itu terlindung ketika diperiksa dalam keadaan bebas dan tidak ada tekanan.