Berita Jateng

Terungkap Saat Sidang Tipikor, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Juga Minta THR Rp 50 Juta

Editor: Raka F Pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar.

TRIBUNMURIA.COM, PEMALANG - Selain setoran syukuran, Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 50 juta melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap Bupati Pemalang dengan Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11/2022).

Slamet Masduki yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang ditargetkan menyetor uang Rp 50 juta.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Perangkat Desa di Kabupaten Pemalang Diciduk Polisi

Usai Diangkat Penata Pengendalian Penduduk Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang, Katemi dalam kesaksiannya mengatakan target itu dibagi empat bagian.

"Karena di Dinas Sosial ada satu sekretariat dan tiga bidang, dibagi masing-masing Rp 12,5 juta per bagian," katanya dikutip dari Antara. 

Namun, dia mengatakan, uang yang dikumpulkan masing-masing bagian di Dinas Sosial tidak mencapai target.

Dia mengungkapkan, dari target yang ditetapkan, hanya terealisasi Rp 38 juta yang selanjutnya diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.

Lebih lanjut, Katemi mengatakan Slamet Masduki juga menyetor uang syukuran atas promosi dan mutasi jabatan di lingkungan dinas sosial kepada Adi Jumal Widodo.

Menurutnya, uang syukuran yang disetorkan sebesar Rp 300 juta.

Uang tersebut diberikan secara tunai setelah pelantikan para pejabat eselon II dan III.

Tidak hanya itu, terdapat uang setoran lain sebesar Rp 31 juta yang diberikan melalui transfer bank.

Katemi mengaku pernah memberikan uang Rp 35 juta saat Idul Adha untuk keperluan pembelian hewan kurban.

Saksi lain yang dimintai keterangan, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Muh. Tarom membenarkan adanya permintaan uang THR untuk Dinas Sosial itu.

Baca juga: Berkas Perkara 4 Tersangka Penyuap Bupati Pemalang Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Meski demikian, uang yang dikumpulkan tersebut bukan berasal dari alokasi anggaran dinas. 

"Dari uang pribadi pegawai, misalnya disisihkan dari SPPD (surat perintah perjalanan dinas)," tambahnya.

Halaman
12