Berita Jateng
Berkas Perkara 4 Tersangka Penyuap Bupati Pemalang Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Berkas perkara kasus suap Bupati Pemalang yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Penulis: Agus Salim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Berkas perkara kasus suap Bupati Pemalang yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepada TribunMuria.com, Humas PN Semarang Kukuh Subyakto mengatakan pelimpahan berkas perkara sudah dilakukan pada Kamis (20/10/2022).
Pelimpahan itu, kata dia, berasal dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan.
"Kasusnya sudah dilimpahkan kemarin," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Ada Warung Jual Miras, Satpol PP Demak Sita 269 Botol di Kecamatan Mranggen dan Karangawen
Baca juga: Kronologi Balita 8 Bulan di Purwokerto Meninggal, Diduga Alami Gangguan Ginjal Akut
Adapun berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang terdiri dari empat tersangka pemberi suap Bupati Pemalang yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus 2022.
Mereka adalah Slamet Masduki selaku Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang.
Lalu, tersangka lain bernama Yanuaris Nitbani selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemalang serta Mohammad Saleh selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang.
Namun, untuk dua tersangka penerima suap yakni Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaan bupati yang merupakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo belum dilimpah.
“Tersangka atas nama Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang) saya cek belum ada pelimpahan dari KPK,” jelas Kukuh.
Sebelumnya, pengungkapan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang diketahui saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Soroti Aturan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Ketua PGRI Jateng : Jangan Sampai Kontra Produktif
Saat itu tim KPK meringkus Bupati Pemalang Mukti Agung dan rombongannya di depan gerbang Gedung DPR.
Tak lama berselang, bupati bersama lima orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Bupati Pemalang diduga telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari jual-beli jabatan dan Rp 2 miliar dari sejumlah pihak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Bupati-Pemalang-118-4.jpg)