Berita Jateng

Ada Warung Jual Miras, Satpol PP Demak Sita 269 Botol di Kecamatan Mranggen dan Karangawen

Satpol PP Kabupaten Demak berhasil menyita 269 miras  berbagai jenis di dua kecamatan Kabupaten Demak, Karangawen dan Mranggen.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/TITO ISNA UTAMA
Satpol PP Demak menunjukkan ratusan botol miras yang disita di wilayah Kecamatan Mranggen dan Karangawen, Kabupaten Demak. 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Satpol PP Kabupaten Demak berhasil menyita 269 miras berbagai jenis di dua kecamatan Kabupaten Demak, di antara Kecamatan Karangawen dan Kecamatan Mranggen.

Penyitaan miras itu didapti dari penindakan Satpol PP Demak pada Kamis malam (20/10/2022).

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Demak, Muh Ridhodin saat jumpa pers di kantor Satpol PP Kabupaten Demak, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Remaja Putri 13 Tahun Asal Grobogan Kabur dari Ponpes, Kerja Jadi PRT di Semarang Demi Bantu Ortu

Ridhodin mengatakan tindakan Satpol PP Demak dilakukan mengacu pada Perda Kab. Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda Kab. Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

Dalam tindakan itu pun, Satpol PP Demak melakukan penyitaan miras bersama TNI Polri.

Dari kandungan alkohol 15 persen sampai 85 persen berhasil diamankan.

"Ini dari tindak razia tadi malam dengan gabungan TNI Polri kami mendapatkan kurang lebih 269 botol miras berbagai jenis dan oplosan," kata Kasatpol Demak Ridhodin, Jumat (21/10/2022).

Dari ratusan botol miras yang didapatkan kata Ridhodhin, mendapati di beberapa titik di dua kecamatan Demak.

"Sasaran kami di Karangawen dan di Mranggen. Ada tiga titik warung dan satu titik di karaoke eks Terminal Pucanggading," jelasnya.

Untuk penjual miras lanjut, Satpol PP Demak akan memberikan edukasi untuk tidak menjual miras di wilayah Kabupaten Demak.

Baca juga: Daftar Obat Berbahaya yang Ditemukan Beredar di Kudus, Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut Anak

"Penjual sudah kami data semuanya, kami berikan edukasi untuk tidak menjual miras lagi sesuai dengan peraturan yang ada," tuturnya.

Dengan mengacu pada Perda Kabupaten Demak Nomor 2 dan Nomor 11 bahwa di kabupaten Demak tidak boleh menjual minuman dengan kadar alkohol lebih dari 0 persen.

"Di Demak memang tidak boleh menjual miras karena sudah ada perdanya, hanya boleh 0 persen kadar alkohol," tutupnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved