Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dilakukan.
"Tersangka pun berhasil diamankan di Jatirogo, Tuban pada Selasa (16/8) sekitar pukul 22.00 WIB," terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana pasal percobaan pembunuhan berencana dengan hukuman ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Santri di Rembang Bakar Temannya Sendiri, Begini Kronologinya