Pasutri Polisi Blora Korupsi

Kasus Dugaan Korupsi Pasutri Oknum Polres Blora segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi oknum polisi nakal.

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021 yang menjerat pasangan suami istri (Pasutri) Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, bakal segera disidangkan.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp3 miliar tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Senin (30/5/2022) esok.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Blora, Jatmiko.

Baca juga: Kronologi Pasutri Oknum Polisi Polres Blora Korupsi Rp3 M, Setoran PNBP untuk Investasi Bodong

Baca juga: BREAKING NEWS: Pasutri Oknum Anggota Polres Blora Kompak Korupsi Rp3 Miliar, Kini Ditahan Kejari

Baca juga: Diduga Korupsi, Mantan Kacab Bank Jateng Blora Disidangkan, Jaksa: Bersama 2 Terdakwa Lain

"Sidang perdana kasus tersebut akan dilakukan pada Senin, 30 Mei 2022 mendatang," ucap Jatmiko kepada tribunmuria.com, Sabtu (28/5/2022).

Sebelumnya, pihak Kejari telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang pada 19 Mei 2022 lalu.

"(Berkas) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak beberapa waktu lalu," ujar Jatmiko.

Setelah berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan, maka proses persidangan akan segera dilakukan.

Diketahui kedua tersangka saat ini berstatus tahanan titipan kejaksaan dan tengah berada di Rutan Blora.

"Nanti tergantung penahaan lanjutan yang dilakukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN Tipikor Semarang," terangnya.

"Jadi tergantung oleh majelis hakim PN Tipikor. Bisa tetap di Rutan Blora atau Rutan di Semarang," sambungnya.

Kedua oknum polisi tersebut mulai masuk ke rutan Blora sebagai titipan kejaksaan negeri Blora sejak 11 Mei 2022 lalu.

Uang negara untuk investasi bodong

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko. (TribunMuria.com/Ahmad Mustakim)

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama bertugas di Polres Blora kompak melakukan tindak pidana korupsi, hingga merugikan keuangan negara Rp3 miliar.

Keduanya adalah Bripka EFJ dan Briptu EM. Pastutri oknum polisi ini telah melakukan aksi tindak pidana korupsi sejak tahun 2021.

Mereka menyelewengkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021 senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, menceritakan dugaan korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.

"Perannya si istri, yakni Briptu Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP," ucap Jatmiko di kantornya, Rabu (11/05/2022).

Dikatakannya, seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening kas negara.

"Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," terangnya.

Jatmiko menjelaskan, uang tersebut oleh sang suami EFJ tidak disetorkan.

Uang tersebut malah digunakannya untuk investasi selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"Setiap hari uang disetorkan ke PayPal untuk tujuan mendapatkan fee," jelasnya.

Jatmiko menuturkan, selama proses penyetoran uang tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 juta.

Hasil tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil yang saat ini telah disita untuk barang bukti.

"Dari hasil investasi itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp150 juta."

"Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.

Ditambahkannya, kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun.

Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.

"Ketahuannya ketika tutup buku akhir tahun. Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp17 miliar."

"Namun, uang yang disetorkan di angka Rp14 miliar. Jadi ada selisih Rp3 miliar," jelasnya.

Diungkapkannya, untuk saat ini keduanya dikenakan Pasal 2 subsider pasal 3 jo 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

Adapun berkas dugaan korupsi dua anggota Polisi Polres Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022).

Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.

Untuk barang bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu buah mobil warna putih, Handpone dan beberapa dokumen.

Selain itu, buku rekening juga ikut disita. (kim)