Diungkapkannya, untuk saat ini keduanya dikenakan Pasal 2 subsider pasal 3 jo 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Adapun berkas dugaan korupsi dua anggota Polisi Polres Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022).
Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.
Untuk barang bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu buah mobil warna putih, Handpone dan beberapa dokumen.
Selain itu, buku rekening juga ikut disita. (kim)