Pasutri Polisi Blora Korupsi

Kasus Dugaan Korupsi Pasutri Oknum Polres Blora segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi oknum polisi nakal.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, menceritakan dugaan korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.

"Perannya si istri, yakni Briptu Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP," ucap Jatmiko di kantornya, Rabu (11/05/2022).

Dikatakannya, seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening kas negara.

"Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," terangnya.

Jatmiko menjelaskan, uang tersebut oleh sang suami EFJ tidak disetorkan.

Uang tersebut malah digunakannya untuk investasi selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"Setiap hari uang disetorkan ke PayPal untuk tujuan mendapatkan fee," jelasnya.

Jatmiko menuturkan, selama proses penyetoran uang tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 juta.

Hasil tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil yang saat ini telah disita untuk barang bukti.

"Dari hasil investasi itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp150 juta."

"Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.

Ditambahkannya, kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun.

Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.

"Ketahuannya ketika tutup buku akhir tahun. Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp17 miliar."

"Namun, uang yang disetorkan di angka Rp14 miliar. Jadi ada selisih Rp3 miliar," jelasnya.

Halaman
123