"Sama-sama memuliakan pahlawan nasional yang ini merupakan rintisan baru mengajukan proses," ujarnya.
Baca juga: Kejari Blora Musnahkan 4.608 Liter Arak Jawa di TPA Temurejo, Bagus: Hasil Operasi Kepolisian
Baca juga: 1 Pekerja Meninggal Terbakar di Lingkungan Pabrik, PG Rendeng Tak Lapor Polisi, Terkesan Ditutupi
Dikatakannya, dari dinas, sudah menetapkan bahwa makam Potjut Merah Intan ini masuk cagar budaya.
"Memang sudah selayaknya kita memuliakan beliau ini, terkait ini bentuk atau wujudnya diantaranya cungkup, paving, gapura. Untuk rumah singgah barangkali kita kolaborasikan," terangnya.
"Dari Pemkab Blora dari petunjuk Pak Bupati juga merespons baik, kolaborasi dan sinergitas anatar pemkab dan pemprov aceh," pungkasnya. (*)