Pelaku baru mengambil jalan pintas bunuh diri setelah suaminya marah dan merasa malu karena menggunakan uang tabungan.
"Dia pergi dari rumah menyewa hotel. Malamnya, setelah di hotel membuka-membuka internet. Bagaimana cara bunuh diri. Jadi tidak ada perencanaan sebelumnya," tuturnya.
Ia menuturkan tersangka dijerat pasal 80 ayat c jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam hukuman selama maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Di hadapan awak media, Rizka membenarkan mengajak anaknya ke hotel untuk kabur dari rumah.
Dia baru berpikir untuk bunuh diri sejak berada di kamar hotel.
"Berpikirannya kalau pulang tidak berani pulang. Ya udah niatnya seperti itu," ujarnya.
Menurutnya, selama ini tidak pernah mempunyai masalah dengan suaminya.
Masalah itu ketika dia diminta mengembalikan uang tabungan Rp 38 juta untuk membayar tagihan pinjol yang dipinjam temannya.
"Yang pinjam pinjol itu teman, bukan saya," tuturnya.
Menurutnya, saat itu suaminya sempat mengusirnya dari rumah.
Tapi kenyataannya suaminya tidak jadi mengusirnya.
"Ya dia cuma ngomong kalau lama-lama begini kamu saya usir. Tapi tidak jadi diusir," tuturnya.
Dia membenarkan selama 7 tahun menikah, suaminya tidak pernah marah.
Baru kejadian uang tabungan untuk bayar tagihan pinjol suaminya marah.
Baca juga: Susananya Sudah seperti Endemi Saja, Ganjar Sebut PPKM dan PTM Jalan Beriringan
Baca juga: BREAKING NEWS: Pasutri Oknum Anggota Polres Blora Kompak Korupsi Rp3 Miliar, Kini Ditahan Kejari
Baca juga: Warga Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak, Bupati Pati Haryanto Angkat Suara
"Selama 7 tahun, suami tidak pernah marah-marah baru kejadian ini dia marah," tuturnya.
Ia merasa kalut atas kejadian tersebut dan membuatnya ingin mengakhiri hidup.
Dirinya ingin mengakhiri hidup bersama anak lelaki sulungnya.
"Saya ingin mati bersama. Tapi saya bisa diselamatkan," tandasnya. (*)