TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengirim surat kepada PT Levels Hotel Indonesia agar menghentinkan sementara proses pembangunan proyek di Desa Kemojan, Kecamatan Karimunjawa.
Dalam surat bernomor 640.1/1577 perihal penghentian sementara pembangunan Stary Up Island Karimunjawa.
Surat itu sendiri atas nama Bupati Jepara dan ditandatangani oleh Sekda Jepara Edy Sudjatmiko.
Edy mengatakan Pemkab Jepara menyambut baik rencana investasi yang dilakulan PT Levels Hotel Indonesia. Investasinya di Karimunjawa berupa pembangunan Start Up Island Karimunjawa membutuhkan beberapa perizinan.
Baca juga: Bupati Jepara Jamin Stok Pupuk Bersubsidi untuk Petani Aman
Baca juga: Dari 50 Sampel Makanan di Pasar Bitingan, Tujuh Diantaranya Mengandung Zat Berbahaya
Baca juga: Pemkab Kudus Memprediksi Ada 15 Perusahaan yang Cicil THR ke Karyawan
Dokumen-dokumen perizinan itu, kata dia, menjadi dasar Pemkab Jepara mengeluarkan izin pembangunan PT Levels Hotel Indonesia.
"Sampai dengan saat ini masih terdapat beberapa persyaratan dokumen perizinan yang belum dimiliki oleh PT Levels Hotel Indonesia, yaitu dokumen lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak huni," kata Edy, Senin (18/4/2022).
Atas dasar itu, Edy meminta PT Levels Hotel Indonesia menghentikan sementara proses pembangunannya sembari menunggu kelengkapan dokumen perizinan.
Untuk diketahui, PT Levels Hotel Indonesia sempat viral di media sosial.
Baca juga: Buka Musrenbang Wilayah, Gubernur Ganjar Pranowo Fokus Pemulihan Ekonomi dan Kemiskinan
Baca juga: Kecelakaan Motor Vs Truk di Depan Gardu Induk Listrik Ungaran Kabupaten Semarang
Dalam satu iklannya ia menawarkan Start Up Island Karimunjawa, yakni hunian yang diduga untuk Warga Negara Asing (WNA).
Masyarakat setempat juga mempersoalkan pembangunan proyek tersebut karena dilakukan tanpa melakukan sosialisasi kepada warga lokal. (*)