Berita Jepara

Tidak Lengkapi Dokumen Perizinan, Proyek Start Up Island Karimunjawa Dihentikan Sementara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi proyek Start Up Island Karimunjawa yang dibangun PT Levels Hotel Indonesia di Desa Kemojan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Saat ini Pemkab Jepara meminta proses pembangunan dihentikan sementara.

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengirim surat kepada PT Levels Hotel Indonesia agar menghentinkan sementara proses pembangunan proyek di Desa Kemojan, Kecamatan Karimunjawa.

Dalam surat bernomor 640.1/1577 perihal penghentian sementara pembangunan Stary Up Island Karimunjawa.

Surat itu sendiri atas nama Bupati Jepara dan ditandatangani oleh Sekda Jepara Edy Sudjatmiko.

Edy mengatakan Pemkab Jepara menyambut baik rencana investasi yang dilakulan PT Levels Hotel Indonesia. Investasinya di Karimunjawa berupa pembangunan Start Up Island Karimunjawa membutuhkan beberapa perizinan. 

Baca juga: Bupati Jepara Jamin Stok Pupuk Bersubsidi untuk Petani Aman

Baca juga: Dari 50 Sampel Makanan di Pasar Bitingan, Tujuh Diantaranya Mengandung Zat Berbahaya

Baca juga: Pemkab Kudus Memprediksi Ada 15 Perusahaan yang Cicil THR ke Karyawan

Dokumen-dokumen perizinan itu, kata dia, menjadi dasar Pemkab Jepara mengeluarkan izin pembangunan PT Levels Hotel Indonesia.

"Sampai dengan saat ini masih terdapat beberapa persyaratan dokumen perizinan yang belum dimiliki oleh PT Levels Hotel Indonesia, yaitu dokumen lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak huni," kata Edy, Senin (18/4/2022).

Atas dasar itu, Edy meminta PT Levels Hotel Indonesia menghentikan sementara proses pembangunannya sembari menunggu kelengkapan dokumen perizinan.

Untuk diketahui, PT Levels Hotel Indonesia sempat viral di media sosial.

Baca juga: Buka Musrenbang Wilayah, Gubernur Ganjar Pranowo Fokus Pemulihan Ekonomi dan Kemiskinan

Baca juga: Kecelakaan Motor Vs Truk di Depan Gardu Induk Listrik Ungaran Kabupaten Semarang

Dalam satu iklannya ia menawarkan Start Up Island Karimunjawa, yakni hunian yang diduga untuk Warga Negara Asing (WNA).

Masyarakat setempat juga mempersoalkan pembangunan proyek tersebut karena dilakukan tanpa melakukan sosialisasi kepada warga lokal. (*)