TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Hari pertama pemberlakuan bebas tes usap --baik swab antigen maupun PCR-- sebagai syarat perjalanan domestik berdampak pada peningkatan jumlah penumpang.
Hal ini terjadi di stasiun PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang maupun Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menurturkan hari pertama pemberlakuan bebas swab di PT KAI Daop 4 belum dipastikan jumlah penumpang yang akan menggunakan layanan kereta api.
Namun pihaknya memprediksi jumlah penumpang di 19 stasiun Daop 4 bisa mencapai 3.000 penumpang.
Baca juga: Syarat Swab Antigen dan PCR Dicabut, Pelaku Wisata Karimunjawa Optimis Jumlah Kunjungan Meningkat
Baca juga: Luhut: Sudah Vaksin Lengkap, Penumpang Perjalanan Domestik Tak Perlu Bukti Tes Antigen atau PCR
Baca juga: Syarat Tes Antigen dan PCR Dicabut, Bupati Jepara Pasang Barkode PeduliLindungi di Banyak Tempat
"Tadi penumpang yang melakukan perjalanan jarak jauh sudah tidak surat swab antigen lagi."
"Tapi tadi ada yang bawa surat pcr karena masih berlakunya 3x24 jam," ujarnya saat ditemui di Stasiun Tawang, Rabu (9/3).
Kris menerangkan terkait kebijakan baru Surat Edaran (SE) Kemenhub yang diberlakukan di PT KAI yakni penumpang kereta api jarak jauh dan menengah yang telah melakukan vaksin lengkap sudah tidak wajib lagi melengkapi surat negatif antigen maupun PCR.
Namun untuk penumpang baru vaksin pertama harus wajib melengkapi dokumen tersebut sebagai syarat perjalanan.
"Untuk kereta api lokal maupun aglomerasi tidak menggunakan PCR maupun antigen minimal penumpang telah mendapat vaksin pertama," jelasnya.
Terkait batasan umur, kata dia, berdasarkan Surat Edaran baru anak berusia 6 ke bawah tidak diwajibkan vaksin maupun rapid antigen atau PCR, dan didampingi orangtua
"Sementara umur 6 tahun ke atas mengikuti aturan untuk penumpang dewasa," tuturnya.
Penumpang perjalanan lokal tak boleh makan-minum
Selanjutnya, jika penumpang kereta jarak jauh maupun menengah belum mendapatkan vaksin pertama wajib melengkapi surat negatif PCR atau antigen.
Kemudian untuk penumpang dengan komorbid melengkapi surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Meski tidak diwajibkan PT KAI masih menyediakan layanan rapid tes antigen dan PCR di 8 stasiun besar wilayah Daop 4 Semarang," tuturnya.
Ia menuturkan adanya kebijakan baru tersebut PT KAI tetap menjaga protokol kesehatan ketat.